Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Depok Akan Gelar RDK Soal Kuasi Peradilan Bawaslu

Dalam rangka penguatan kapasitas jajaran internal, Bawaslu Kota Depok akan menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) mengenai "Kuasi Peradilan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu". Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 28 September 2021 pukul 09.00 WIB s.d selesai.

RDK ini akan mengundang H.Yusup Kurnia, S.IP., S.H selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai narasumber dan Sriyono, S.Kom., M.Pd selaku Anggota Bawaslu Kota Depok sebagai pengantar diskusi. RDK ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran kuasi peradilan Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa pemilu mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan melekat dalam hal pengawasan seluruh tahapan pemilu. Fakta di lapangan, kewenangan pengawasan belum berjalan maksimal seperti yang diharapkan. Seiring catatan kewenangan tersebut, Bawaslu juga memiliki kewenangan sebagai kuasi peradilan. Putusan Bawaslu yang sebelumnya hanya bersifat rekomendasi, kini memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan pengadilan. 

Tag
Berita
Divisi Sengketa