Bawaslu Jabar Ingatkan Netralitas ASN BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata Kemendikbud
|
Depok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi untuk mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini ditujukan khusus kepada pejabat dan pegawai Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Bisnis dan Pariwisata.
Sosialisasi ini berlangsung di Aula Sitinggil, BBPPMPV, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Kamis (17/10/2024). Acara tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Depok serta dihadiri oleh pejabat dan pegawai BBPPMPV, dengan narasumber dari pejabat BBPPMPV dan Dekan FISIP Universitas Al Azhar Indonesia.
Pentingnya Menjaga Netralitas ASN
Sulastio, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Depok, dalam sambutannya menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. "Kebetulan kantor ini berada di wilayah Depok, sehingga menjadi suatu kebanggaan bagi kami. Biasanya, sosialisasi netralitas ASN ini kami lakukan di Depok untuk OPD," ujar Sulastio.
Ia mengingatkan bahwa tindakan kecil seperti memberikan tanda jempol di media sosial dapat diartikan sebagai dukungan kepada calon tertentu, yang seharusnya dihindari oleh ASN. “Kadang kita lupa, ada calon yang memberi tanda jari di media sosial, dan itu bisa disalahartikan. ASN harus lebih berhati-hati,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sulastio berharap tidak ada laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada. "Netralitas ASN sangat penting dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. Kami berharap ASN mampu menjaga integritasnya agar Pilkada bisa berjalan dengan baik dan adil," tegasnya.
Sosialisasi Netralitas ASN Menurut Bawaslu Jabar
Syaiful Bachri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang membuka acara sosialisasi tersebut, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran. "Bawaslu Jawa Barat berkewajiban melakukan pencegahan dan penindakan. ASN, termasuk pejabat negara dan daerah, diatur untuk bersikap netral dalam pemilihan sesuai dengan undang-undang," jelas Syaiful.
Menurut Syaiful, salah satu pelanggaran netralitas yang sering terjadi adalah keterlibatan ASN dalam politik praktis. "Kami mensosialisasikan netralitas ASN dari sudut pandang hukum, agar mereka memahami kewajibannya selama pemilihan," katanya.
Ia juga menyinggung beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN yang telah diproses hukum. "Ada lima kasus pelanggaran netralitas ASN yang sudah inkrah, salah satunya melibatkan Sekretaris Daerah Kota Depok. Selain itu, ada juga Sekretaris Camat yang perkaranya sedang ditangani dan akan disidangkan oleh kejaksaan minggu depan," ungkap Syaiful.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan ASN semakin sadar akan peran pentingnya dalam menjaga netralitas selama Pilkada 2024, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Tanggapan ASN Peserta Sosialisasi
Gita, salah satu ASN di BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam memberikan pengetahuan tentang pentingnya netralitas ASN selama Pilkada. “Topik yang disampaikan sangat bagus karena kami mendapatkan ilmu dan pengetahuan baru, terutama terkait larangan-larangan yang mungkin tidak kami sadari sebelumnya. Misalnya, kami tidak boleh berfoto dengan calon atau memberi dukungan di media sosial,” ujar Gita.
Ia juga berharap agar tidak ada pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada serentak. "Harapannya, kami semua bisa menjaga diri dan menjalankan tugas dengan netral, sehingga tidak ada masalah terkait netralitas ASN," tambahnya.
Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino
Editor : Sulastio