Bawaslu Jabar Ikuti Sosialisasi P2P untuk Percepat Capaian Target Bappenas
|
Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengikuti Rapat Sosialisasi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan nasional tersebut membahas strategi percepatan pelaksanaan program P2P guna memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebelum dimulainya tahapan pemilu.
Rapat diikuti oleh unsur pimpinan dan jajaran teknis Bawaslu Provinsi dari seluruh Indonesia. Peserta terdiri atas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi, serta Kepala Bagian Pengawasan beserta staf pengawasan yang bertugas menyiapkan pelaksanaan program di masing-masing daerah.
Dalam arahannya, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI menekankan bahwa seluruh persiapan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif harus diselesaikan sebelum tahapan pemilu dimulai. Setiap Bawaslu Provinsi diminta menetapkan skema final pelaksanaan P2P paling lambat 7 Mei 2026, termasuk menyiapkan alternatif apabila jumlah peserta dari alumni pengawas partisipatif belum memenuhi target.
Ia juga mengingatkan agar keterbatasan anggaran tidak menjadi hambatan dalam menjalankan program. Sebaliknya, seluruh jajaran di daerah didorong untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia melalui perencanaan yang efektif dan efisien sehingga target program tetap dapat tercapai sekaligus memperkuat eksistensi kelembagaan Bawaslu.
Selain membahas target P2P, Bawaslu RI turut menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas organisasi melalui penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tepat waktu. Biro Pengawasan Bawaslu RI akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan program di daerah berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Koordinator Pencegahan Bawaslu RI mendorong seluruh Bawaslu Provinsi untuk menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan P2P. Meski dibebani target yang tinggi, daerah diberikan keleluasaan menyesuaikan metode pendidikan dan sosialisasi dengan karakteristik wilayah masing-masing, sepanjang tetap mengacu pada Surat Keputusan Nomor 91.
Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat publikasi kegiatan melalui media sosial agar masyarakat mengetahui berbagai upaya pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Namun demikian, edukasi secara langsung kepada masyarakat tetap perlu dilakukan untuk membangun keberlanjutan kader pengawas partisipatif.
Pada sesi diskusi, peserta membahas sejumlah aspek teknis pelaksanaan P2P, mulai dari mekanisme pre-test setelah pendaftaran, jadwal penyelesaian tugas mandiri, hingga tata cara pergantian peserta dalam kondisi tertentu. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan program P2P secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Bawaslu Jabar