Bawaslu Gunakan IKU untuk Memastikan Kinerja Pengawasan Lebih Terukur
|
Jakarta — Bawaslu RI mulai menerapkan pengukuran kinerja berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 melalui penandatanganan Komitmen Kinerja yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026. Langkah tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan pengawasan pemilu berjalan lebih terukur, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
Pengukuran kinerja dinilai penting karena keberhasilan pengawasan pemilu tidak hanya dapat dilihat dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan terhadap kualitas tata kelola kelembagaan dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Dalam Komitmen Kinerja Tahun 2026, Bawaslu RI bersama seluruh Bawaslu Provinsi menyepakati target yang selaras sebagai acuan dalam mengukur pencapaian sasaran strategis organisasi. Target tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, terukur, dan berkesinambungan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen tersebut tidak semata-mata dilakukan untuk memenuhi aspek administratif. Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bentuk keseriusan setiap unit kerja untuk memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan kelembagaan Bawaslu.
Herwyn menjelaskan, penyelarasan target kinerja diharapkan dapat memberikan arah yang sama bagi seluruh Bawaslu Provinsi, terutama dalam meningkatkan tata kelola organisasi, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan, serta memperkuat aspek hukum dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan.
Penandatanganan dilakukan oleh Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu RI bersama Koordinator Divisi SDMO serta Koordinator Divisi Hukum dan Diklat dari 38 Bawaslu Provinsi. Kegiatan ini menjadi bagian dari penerapan IKU sebagai instrumen untuk menilai keberhasilan program dan pencapaian sasaran strategis organisasi.
Ke depan, tantangan Bawaslu adalah memastikan indikator kinerja tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan program, pengukuran capaian, dan evaluasi secara objektif di seluruh tingkatan organisasi.
Untuk itu, Komitmen Kinerja IKU akan digunakan sebagai landasan dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Dengan mekanisme tersebut, setiap target dapat dipantau, dievaluasi, diperbaiki, dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta dinamika pengawasan pemilu.
Melalui penerapan IKU secara konsisten, Bawaslu berharap seluruh program yang dijalankan tidak berhenti pada pencapaian administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pengawasan pemilu.
Sumber: Bawaslu Jabar