Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gandeng Kepolisian, Kejaksaan, dan KASN Susun SE Penanganan Pelanggaran PSU

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu terus menyiapkan diri jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020. Saat ini, Bawaslu sedang menyusun Surat Edaran (SE) tentang Penanganan Pelanggaran bersama Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan proses pelaksanaan dan efektifitas penerapan draft SE sangat dipengaruhi dukungan kepolisian dan kejaksaan. Jika terkait dengan ASN maka harus melibatkan KASN.

"Kami harap dukungan secara kelembagan agar kerja penanganan pelanggaran bisa dilakukan secara baik," katanya dalam Diskusi Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dewi menjelaskan pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan yang sudah dilakukan sebelumnya. Bawaslu dan stakeholder telah sepakati banyak hal terkait kewenangan penanganan pelanggaran pada PSU. Karena PSU menjadi kewajiban Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada permasalahan yang muncul.

"Jika semuanya sudah sepakat. Maka SE ini akan kami sebarkan kepada Bawaslu provinsi yang akan melaksanakan PSU. Supaya jajaran Bawaslu punya landasan hukum saat menjalankan tugas," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina menambahkan, hasil kegiatan ini adalah untuk hasilkan suatu produk hukum berupa SE. Dalam SE tersebut terdapat beberapa poin yang perlu menjaring masukan dari beberapa pihak terkait.

"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani penanganan pelanggaran. Karena menyangkut kewenangan lembaga lain," ungkapnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendi Purnawan

Tag
Uncategorized