Bawaslu Didorong Libatkan Publik dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Jakarta – Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendorong Bawaslu untuk membuka ruang partisipasi publik dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melalui eksaminasi terhadap proses penanganan perkara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan bertema penguatan penegakan hukum pemilu yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Bawaslu pada Kamis (5/3/2025), Herdiansyah menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dapat mengurangi kecurigaan serta meningkatkan keyakinan publik bahwa penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai bahwa setiap penanganan perkara, khususnya yang bersifat pidana, perlu membuka ruang bagi partisipasi masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Eksaminasi perkara, menurutnya, dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan berjalan.
Selain itu, Herdiansyah juga mengusulkan agar Bawaslu melibatkan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan, seperti perguruan tinggi, terutama dalam menangani perkara-perkara yang bersifat kontroversial. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Ia menyoroti bahwa selama ini publik cenderung hanya mengetahui sebagian tahapan dalam penanganan pelanggaran. Kurangnya keterbukaan secara menyeluruh, lanjutnya, dapat memunculkan persepsi negatif, termasuk dugaan adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum.
Herdiansyah juga mengingatkan bahwa Bawaslu kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu dihentikan, padahal proses tersebut melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pengumuman penghentian perkara dilakukan secara bersama oleh ketiga lembaga tersebut, sehingga tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada Bawaslu.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Bawaslu, khususnya dalam hal kemampuan investigasi. Menurutnya, penguatan kapasitas ini diperlukan agar proses pembuktian pelanggaran dapat dilakukan secara lebih optimal, mengingat tidak jarang pelanggaran telah terindikasi tetapi sulit dibuktikan secara hukum.
Sumber : Bawaslu RI