Bawaslu Desak Kepastian Hukum Revisi UU Pemilu Demi Stabilitas Pemilu 2029
|
Jakarta – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menjamin kejelasan regulasi terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Langkah ini dinilai mendesak karena waktu persiapan terus berjalan, namun payung hukum yang pasti untuk pesta demokrasi mendatang belum juga ditetapkan.
Menurut Bagja, periode di luar tahapan pemilu seperti saat ini merupakan momen krusial untuk memperkuat sistem pengawasan, khususnya menyongsong Pemilu 2029. Ia menekankan pentingnya persiapan yang matang agar tidak ada celah yang terlewat.
"Aturan pemilu saat ini masih memicu banyak tafsir dan kerap berubah di tengah proses berjalan. Kita butuh jaminan hukum yang kokoh demi menjaga stabilitas pemilu mendatang, dan hal ini wajib diregulasi dengan jelas," ujar Bagja dalam sebuah diskusi daring bersama Grit Institute, Jumat (12/6/2026).
Bagja menambahkan bahwa kejelasan mengenai hari pemungutan suara harus sudah dipastikan setidaknya 20 bulan sebelum pelaksanaan. Sayangnya, hingga kini status UU Pemilu yang akan digunakan—apakah akan direvisi atau tetap menggunakan aturan lama—masih belum menemui titik terang. padahal, tahapan awal pemilu dijadwalkan mulai berjalan paling lambat Juni 2027.
Ia juga mengajak semua pihak untuk belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya yang sering terkendala perubahan aturan secara mendadak. Meski regulasi yang ada sekarang dinilai cukup efektif menekan berbagai jenis pelanggaran, Bagja menegaskan bahwa kepastian hukum tetap menjadi modal utama Bawaslu dalam mengawal pemilu.
"Walaupun kerja keras penyelenggara berhasil meminimalisir pelanggaran, pembaruan regulasi tetap tidak bisa ditawar. Masih ada celah hukum dan persoalan klasik yang berulang, sehingga perbaikan aturan mutlak diperlukan," pungkasnya.
Sumber : Bawaslu RI