Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Depok Sampaikan Saran dan Perbaikan Sebelum Penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Triwulan I Tahun 2026

zas

Anggota Bawaslu Depok Andriansyah (kanan) saat menyampaikan Saran dan Perbaikan hasil uji petik kepada Ketua KPU Depok Willi Sumarlin di Kantor Sekretariat KPU Depok, Selasa (31/03/2026). Foto : M. Yudha Aldino/Humas Bawaslu Depok

Depok - Anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah menyampaikan surat saran dan perbaikan yang berisi data hasil uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok pada awal Januari hingga Maret 2026 ini.

Surat tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin pasca acara Rapat Persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I di Kantor Sekretariat KPU Kota Depok, Selasa (31/03/2026).

Isi surat tersebut berupa data masyarakat yang berkategori memenuhi syarat sebagai pemilih baru ataupun tidak memenuhi syarat sebagai pemilih di Kota Depok.

Sebanyak 50 data pemilih baru dan 50 data pemilih tidak memenuhi syarat yang kategori meninggal dunia. Data tersebut nantinya akan di validasi oleh KPU Kota Depok untuk dimutakhirkan di sistem Daftar Pemilih milik KPU.

Andriansyah mengatakan bahwa penyampaian saran perbaikan ini merupakan bentuk pengawasan Bawaslu Depok dalam hal pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Depok.

"Bawaslu terus komitmen mengawasi proses PDPB ini salah satunya kami memberikan imbauan dan saran perbaikan atau rekomendasi kepada KPU karena sebelumnya kita sudah melakukan rangkaian pengawasan, salah satunya uji petik, ujar Andriansyah.

af

Sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Andriansyah juga menambahkan pada tahun 2026, Bawaslu Depok akan terus fokus terhadap elemen data seperti pemilih baru dan TMS dengan cara uji petik, turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi data pemilih.

Sebagai informasi, kategori yang memenuhi syarat sebagai pemilih baru antara lain pemilih yang sudah berusia 17 tahun yang telah memiliki KTP, pensiunan TNI/Polri, dan juga pemilih yang pindah masuk ke Kota Depok bahkan mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana pencabutan hak politik.

Sedangkan kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti, pemilih yang belum berumur 17 tahun, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, dan pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Data Pemilih
Bawaslu Depok
KPU Depok