Bagaimana Anggota KPU dan Bawaslu RI Dipilih? Simak Tahapan Seleksinya
|
Depok - Pemilihan umum yang demokratis dan berintegritas membutuhkan penyelenggara yang profesional, independen, dan memiliki kredibilitas tinggi. Untuk memastikan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mekanisme seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui pembentukan Tim Seleksi (Timsel) oleh Presiden.
Pembentukan Tim Seleksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu tingkat pusat. Dalam Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Presiden membentuk keanggotaan Tim Seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Tim Seleksi tersebut bertugas membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diajukan kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Undang-undang juga mengatur bahwa Tim Seleksi terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Komposisi tersebut dirancang untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan melibatkan berbagai perspektif yang memahami kepemiluan serta demokrasi. Selain itu, anggota Tim Seleksi harus memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, kredibilitas, integritas, memahami permasalahan pemilu, serta memiliki kemampuan dalam bidang rekrutmen dan seleksi.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Seleksi wajib bekerja secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Tahapan yang dilakukan meliputi pengumuman pendaftaran calon, penelitian administrasi, seleksi tertulis, tes psikologi, penerimaan masukan masyarakat, tes kesehatan, hingga wawancara. Seluruh proses tersebut bertujuan menjaring figur-figur terbaik yang mampu menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Setelah proses seleksi selesai, Tim Seleksi menyerahkan nama-nama calon kepada Presiden. Selanjutnya Presiden mengajukan calon anggota KPU dan Bawaslu kepada DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dari proses tersebut, DPR memilih anggota yang kemudian ditetapkan dan dilantik oleh Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan Tim Seleksi menjadi instrumen penting dalam menjaga independensi dan kualitas penyelenggara pemilu. Melalui proses seleksi yang terbuka, transparan, dan partisipatif, diharapkan anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih mampu menjalankan tugasnya secara profesional serta menjaga integritas demokrasi Indonesia.
Artikel:
Penulis : M. Yudha Aldino
Editor : Azis Nur Fadillah