Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Depok Petakan Potensi Sengketa Pemilu Pada Tahapan Pencalonan

BAWASLU KOTA DEPOK - Memasuki tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum tahun 2024, Bawaslu Kota Depok menggelar acara Rapat Koordinasi pada Selasa (6/6).

Acara yang yang mengusung tema Pemetaan Potensi Sengketa Pemilu pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Depok ini bertujuan untuk mengakomodir permasalahan yang dihadapi oleh peserta Pemilu pada tahapan tersebut.

Senada dengan itu, Sriyono - Anggota Bawaslu Kota Depok, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan karena Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Depok sarat akan Potensi Sengketa dan Pelanggaran yang akan timbul.

"Dalam forum ini, besar harapan kami para peserta dapat mencurahkan segala bentuk permasalahan yang dialami selama tahapan, untuk dicarikan solusinya bersama-sama", pungkasnya.

Acara yang digelar di Sasono Mulyo Depok ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto yang menerangkan tiga hal penting dalam menghadapi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Depok.

"Tiga hal yang ingin saya sampaikan, untuk menjadi perhatian para peserta sekalian, yakni Definisi Sengketa Proses Pemilu, Potensi Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Pencalonan, dan Peran Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu", jelasnya.

Acara yang dihadiri oleh Forkopimda, Panwascam, dan seluruh Partai Politik di Kota Depok ini mengundang dua narasumber dari unsur Akademisi dan Praktisi Pemilu. Bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut, Dr. Wirdyaningsih selaku Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Nana Sobarna selaku Ketua KPU Kota Depok. (ich)

Tag
Uncategorized