Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Depok Pastikan Proses Pindah Memilih Sesuai, Hingga Batas Akhir Waktu

Pengawasan DPTb

Bawaslu melakukan pengawasan proses pindah memilih di Kantor KPU Depok, Rabu (07/02/2024).

Depok - Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok secara resmi menutup gerbang Kantor KPU Kota Depok pada pukul 23.59 WIB, Rabu (07/02/2024) malam.

Artinya batas waktu urus pindah memilih tahap terakhir sudah ditutup. Hal sesuai peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bawaslu Kota Depok hadir secara langsung ke Kantor KPU Kota Depok guna memastikan proses urus pindah memilih baik masuk atau keluar Depok sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Staf Pengawasan Bawaslu Kota Depok, Muhammad Luthfi Lubis menjelaskan antusias warga datang ke Kantor KPU Kota Depok cukup banyak.

"Hampir 95 persen adalah warga yang mengurus pindah memilih dengan alasan bertugas atau bekerja di wilayah tempat bekerja nantinya pada saat tanggal 14 Februari 2024," ujar Luthfi.

"Sedangkan 5 persen lainnya adalah yang mengurus pindah memilih karena pada saat hari H bekerja di luar negeri," tambah Luthfi.

KPU memang telah menetapkan ada empat syarat yang harus dipenuhi pemilih Pemilu 2024 apabila ingin pindah tempat pencoblosan hingga batas waktu 7 Februari 2024.

Antara lain bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, atau menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

Foto bersama dptb 7 feb
Foto bersama KPU dan Bawaslu Kota Depok saat batas akhir urus pindah memilih 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Bawaslu Kota Depok menghimpun dari data KPU Kota Depok pasca selesainya urus pindah memilih ini, daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masuk untuk mencoblos di Depok mencapai 20.250 jiwa. Sedangkan yang keluar Kota Depok mencapai 13.692.

Bawaslu Kota Depok sebagai penyelenggara sebelumnya telah membantu KPU untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pindah memilih ini, baik itu melalui kegiatan sosialisasi pengawasan partisipasipatif maupun media sosial. Serta imbauan kepada KPU untuk lebih masif dalam mensosialisasikan urus pindah memilih ini.

Turut hadir dalam penutupan urus pindah memilih ini, Ketua KPU Kota Depok beserta Anggota KPU Kota Depok, Kasubbag Perencanaan dan Datin KPU Kota Depok dan Staf Pengawasan Bawaslu Kota Depok. (mya)

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : M. Luthfi

Editor : M. Luthfi

Tag
#DPTb
#AyoAwasiBersama
#BawasluDepok
#PemiluSerentak2024
#KPUDepok