Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Depok bersama Tim Gabungan Tertibkan APK di Jalan Margonda

Penertiban APK di Jalan margonda

Anggota Bawaslu Kota Depok bersama Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban APK di Jalan Margonda Depok (Foto : Ichsan)

Depok - Bawaslu Kota Depok telah melayangkan surat imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sejak tanggal 17 Januari 2024. Adapun salah satunya di poin f, untuk peserta pemilu dapat menertibkan secara mandiri APK di ruas jalan yang telah dilarang dalam Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 210 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye rapat umum pada pemilu 2024.

Salah satunya adalah Jalan Margonda, Depok. Jalan Margonda merupakan salah satu jalan yang harus netral dari pemasangan APK selain Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda.

Untuk itu, Bawaslu Kota Depok bersama tim gabungan terkait melakukan penertiban APK di Jalan Margonda. Kegiatan penertiban diawali dengan Apel Bersama oleh Bawaslu Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok, dan Polres Metro Depok, dan Kesbangpol Kota Depok serta Dinas Kesehatan Kota Depok.

Ketua Bawaslu Kota Depok menyampaikan arahan pada Apel Bersama dengan stakeholder terkait.

"Pertama, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yg dilakukan antara Bawaslu Kota Depok dengan Pemerintah Kota Depok serta stakeholders terkait dalam kegiatan penertiban APK hari ini," ujar Fathul Arif di Balai Kota Depok, Rabu (24/01/2024).

arahan ketua bawaslu depok penertiban apk
Arahan Ketua Bawaslu Kota Depok

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Ndaru Ferik menjelaskan teknis penertiban APK di Jalan Margonda.

"Kita bagi dua tim untuk penyisiran dalam penertiban APK yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya. Regu satu melakukan penertiban APK mulai dari Jalan Kartini (jam gadang) sampai Universitas Indonesia (UI). Sedangkan regu dua menyisir APK dari UI sampai Balai Kota," pungkas Ndaru kepada seluruh pasukannya.

Tim gabungan penertiban apk
Tim satpol PP Kota Depok melakukan penertiban APK di Ruas Jalan Margonda

Kurang lebih sekitar 393 APK yang berhasil ditertibkan sepanjang Jalan Margonda hari ini. Hasil APK yang telah ditertibkan disimpan dengan rapih di tiga tempat yakni, Kantor Bawaslu Kota Depok, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Beji dan Panwascam Pancoran Mas. (mya)

Foto bersama apk
Apel Bersama

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Ichsan Nusapati

Editor : Yulianingsih

Tag
#APK
#Margonda
#PenertibanAPK
#SatpolPP
#BawasluDepok
#AyoAwasiBersama
#PemiluSerentak2024