Bawaslu dan UII Berkolaborasi Tingkatkan Pengawasan Netralitas ASN
|
Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mengembangkan sistem pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kolaborasi ini juga diarahkan untuk menyempurnakan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
Anggota Bawaslu, Herwyn J.H. Malonda, menegaskan bahwa isu netralitas ASN merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas pemilu dan demokrasi. Oleh karena itu, pembahasan mengenai netralitas ASN tidak seharusnya hanya dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu, tetapi perlu dipersiapkan secara berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang mampu menghadapi tantangan pengawasan di masa depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Herwyn dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertema Penguatan Fungsi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan di Fakultas Hukum UII pada Kamis (16/7/2026).
Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Agus, memberikan apresiasi terhadap kerja sama yang terjalin antara UII dan Bawaslu. Ia berharap hasil diskusi dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu serta memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Dalam forum diskusi tersebut, para akademisi menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pengawas pemilu, terutama dalam menganalisis alat bukti, menyusun argumentasi hukum, serta menangani persoalan netralitas ASN yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi digital. Selain itu, berbagai rekomendasi juga disampaikan, antara lain penyempurnaan regulasi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta peningkatan efektivitas rekomendasi Bawaslu agar memiliki daya dorong yang lebih kuat dalam menegakkan prinsip netralitas ASN.
Melalui kolaborasi ini, Bawaslu berharap berbagai masukan dari kalangan akademisi dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan internal lembaga, pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi pengawas pemilu, serta penguatan sistem pengawasan netralitas ASN dalam menghadapi pemilu dan pemilihan pada masa mendatang.
Sumber: Bawaslu RI