Bawaslu dan Dukcapil Perkuat Kerja Sama Akses Data Kependudukan untuk Dukung Akurasi Data Pemilih
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Bawaslu menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemberian hak akses serta pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu.
Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap sinergi antara kedua lembaga dapat terus dikembangkan, khususnya dalam penyusunan mekanisme pemanfaatan data kependudukan yang efektif bagi kebutuhan pengawasan pemilu.
“Data kependudukan yang diberikan aksesnya kepada Bawaslu merupakan hal yang sangat fundamental bagi pelaksanaan tugas kami,” ujar Ferdinand dalam acara penandatanganan PKS Bawaslu dan Dukcapil di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Ferdinand, data kependudukan menjadi elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Akses terhadap data tersebut diperlukan Bawaslu sebagai alat untuk melakukan verifikasi dan validasi, sehingga warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat tercatat secara tepat. Sementara itu, data pemilih yang tidak memenuhi ketentuan dapat segera ditemukan dan diperbaiki.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini, jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan akan memiliki dukungan data yang lebih kuat untuk memastikan validitas data pemilih. Hal tersebut juga akan memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
“Kerja sama ini selaras dengan komitmen Bawaslu untuk menghadirkan tata kelola data pemilu yang terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ferdinand.
Ferdinand menegaskan Bawaslu akan menjaga keamanan, kerahasiaan, serta integritas data kependudukan yang diberikan aksesnya. Ia memastikan seluruh ketentuan teknis terkait pemanfaatan data akan diterapkan secara optimal.
“Semoga PKS yang ditandatangani hari ini memberikan kontribusi besar bagi penguatan demokrasi di Indonesia, terutama dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan dukungannya terhadap kerja sama tersebut dengan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas terkait pemanfaatan data kependudukan. Ia menegaskan Dukcapil berkomitmen memastikan layanan data berjalan dengan baik, termasuk menjaga kesiapan infrastruktur pendukung.
“Bawaslu merupakan lembaga strategis dalam mengawal pembangunan demokrasi di Indonesia. Kami mengapresiasi kerja sama ini dan siap bersama-sama mengawal pelaksanaannya,” ujar Teguh.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi pembaruan atas kerja sama yang telah berlangsung sebelumnya. Kesepakatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 0007.1/PM.04/K1/02/2026 dan Nomor 100.4.7.1/1158/SJ tanggal 6 Maret 2026 tentang Sinergi Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta urusan pemerintahan dalam negeri.
Sumber: Bawaslu RI