Bawaslu Bentuk Assessment Center untuk Perkuat Manajemen Talenta dan Kompetensi ASN
|
Jakarta – Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ferdinand Eskol Tiar Sirait menginstruksikan pembentukan Assessment Center Bawaslu sebagai upaya memetakan potensi talenta serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) secara berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN Instansi Pemerintah.
Menurut Ferdinand, Bawaslu perlu bergerak cepat agar mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan pengembangan ASN sekaligus menjawab kebutuhan organisasi, khususnya dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan lembaga.
"Bawaslu dituntut bergerak selaras dan cepat untuk mengejar ketertinggalan. Saat ini, Bawaslu menghadapi kebutuhan riil pengisian kepemimpinan dan pengawasan dengan adanya kurang lebih 250 jabatan lowong mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hingga Jabatan Pengawas yang harus segera diisi," ujarnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data ASN, Rabu (29/7/2026).
Ferdinand menjelaskan, untuk mendukung penerapan manajemen talenta ASN, Bawaslu telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung, mulai dari regulasi, pembentukan tim kerja, penyediaan anggaran, kesiapan data, hingga perangkat teknis pelaksanaan.
Ia menyebut pemutakhiran data kepegawaian menjadi fondasi utama dalam memastikan proses pemetaan talenta berjalan secara akurat. Target utama kegiatan tersebut adalah memastikan seluruh data variabel potensi dan kinerja bagi pejabat Eselon III ke atas serta Pejabat Fungsional Madya ke atas di lingkungan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota telah diperbarui secara penuh dalam aplikasi SIASN.
"Data tersebut menjadi penentu pemetaan nilai talenta ASN ke dalam Kotak Manajemen Talenta Nomor 1 sampai 9 (Talent Pool). Diharapkan tidak ada lagi ASN Bawaslu yang berada di Kotak Manajemen Talenta Nomor 1 (klasifikasi potensi dan kinerja rendah). Hasil pemutakhiran data ini nantinya akan diekspos secara resmi di hadapan BKN sebagai bentuk komitmen kesiapan Bawaslu menerapkan Manajemen Talenta," jelasnya.
Untuk menjaga validitas informasi, Ferdinand menegaskan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki tanggung jawab penuh terhadap keabsahan data pegawai di unit masing-masing. Setiap pejabat terkait juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen.
"Setelah tahap awal selesai 100%, tim akan melakukan monitoring berkala hingga tingkat Jabatan Pelaksana," tegas Ferdinand.
Selain pemutakhiran data, Ferdinand meminta seluruh pimpinan unit melakukan penilaian kinerja secara objektif, adil, dan berdasarkan bukti (evidence-based). Ia menambahkan, Bawaslu juga menyiapkan program apresiasi bagi pegawai dengan kinerja unggul melalui pemberian beasiswa pendidikan.
"Ke depan, program beasiswa ini ditargetkan dapat menjangkau pegawai di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Keberhasilan implementasi Manajemen Talenta merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen, sinergi, dan partisipasi aktif seluruh elemen Bawaslu," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda turut menyampaikan bahwa pemutakhiran data ASN merupakan bagian dari upaya nyata reformasi birokrasi.
"Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dengan melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan, tata laksana, dan sumber daya manusia ASN yang profesional dan berintegritas," katanya.
Sumber: Bawaslu RI