Lompat ke isi utama

Berita

Bagja: Reformasi Hukum Pidana Harus Menjamin Perlindungan Suara Rakyat dan Integritas Pemilu

123

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membuka kegiatan Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP, Senin (29/6/2026) di Kantor Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pembaruan sistem hukum pidana nasional harus mampu menjamin perlindungan terhadap suara rakyat, memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Bagja menjelaskan, Indonesia tengah memasuki fase penting dalam reformasi sistem hukum nasional melalui pembaruan berbagai regulasi pidana. Menurutnya, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penyesuaian ketentuan pemidanaan menjadi tonggak penting yang akan memberikan dampak luas terhadap praktik penegakan hukum, termasuk di bidang kepemiluan.

"Bagi Bawaslu, perubahan tersebut merupakan langkah positif menuju sistem hukum nasional yang lebih modern, selaras dengan nilai-nilai kebangsaan, serta mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat," ujar Bagja saat membuka Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Meski demikian, Bagja menilai perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru bagi Bawaslu. Ia mencontohkan bahwa praktik politik uang kini semakin terstruktur dan sulit dideteksi, sementara perkembangan teknologi digital turut mempercepat penyebaran disinformasi maupun manipulasi informasi kepada publik.

Oleh karena itu, Bagja menekankan bahwa penegakan hukum pemilu harus mampu mengikuti perkembangan modus pelanggaran yang semakin kompleks. Menurutnya, hukum tidak boleh tertinggal dari pelaku pelanggaran, tetapi harus menjadi instrumen yang efektif dalam mencegah, mendeteksi, serta menindak setiap tindakan yang berpotensi merusak integritas pemilu.

Ia menegaskan bahwa pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sehingga setiap perubahan dalam sistem hukum pidana nasional harus tetap memastikan negara memiliki kemampuan untuk melindungi kemurnian suara pemilih, menjamin keadilan elektoral, serta memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang mengancam proses demokrasi.

Menutup sambutannya, Bagja berharap rapat harmonisasi tersebut dapat menghasilkan identifikasi terhadap berbagai tantangan yang muncul akibat perubahan rezim hukum pidana nasional sekaligus melahirkan rekomendasi yang konstruktif sebagai bahan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu dan penguatan sistem penegakan hukum pemilu menjelang Pemilu 2029.

Menurutnya, upaya yang sedang dilakukan bukan sekadar menyusun penyesuaian regulasi, melainkan membangun desain besar sistem penegakan hukum pemilu yang selaras dengan sistem hukum nasional yang baru. Bagja menekankan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya memerlukan regulasi yang baik, tetapi juga kepastian hukum yang mampu menjamin setiap pelanggaran pemilu ditangani secara efektif, adil, dan memberikan efek pencegahan yang nyata.

Sumber : Bawaslu RI

Tag
harmonisasi
Penegakan Hukum Pemilu