Bagja Dorong Penguatan Kompetensi Hukum Jajaran Bawaslu dalam Penanganan Kerugian Keuangan Negara
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menekankan pentingnya seluruh komisioner dan staf Bawaslu di berbagai tingkatan untuk memiliki kapasitas dan pemahaman yang kuat dalam bidang advokasi hukum, terutama yang berkaitan dengan perspektif tindak pidana korupsi (tipikor) mengenai kerugian keuangan negara.
Menurut Bagja, kegiatan peningkatan kompetensi hukum yang diselenggarakan Bawaslu menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan lembaga dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
“Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat advokasi terhadap berbagai persoalan hukum di lingkungan Bawaslu, khususnya terkait pemahaman mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara,” ujar Bagja saat membuka kegiatan Upgrading Kompetensi Hukum pada Senin (8/6/2026).
Dalam pelatihan yang berlangsung selama tiga hari tersebut, Bawaslu menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, sebagai narasumber utama. Bagja berharap materi yang disampaikan dapat memperdalam pemahaman peserta mengenai konsep kerugian keuangan negara, mekanisme penyelesaian administrasi, serta implikasinya dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ia juga menyoroti pentingnya memahami perkembangan hukum terkait penanganan kerugian negara setelah terbitnya sejumlah putusan strategis dari Mahkamah Konstitusi.
“Saya berharap seluruh peserta mampu memahami paradigma kerugian keuangan negara, tata cara penyelesaian administratif, serta perspektif mengenai kelebihan maupun kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Meskipun pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring menyesuaikan kondisi yang ada, Bagja meminta seluruh peserta mengikuti setiap sesi dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas diri.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti pada peserta pelatihan, melainkan diteruskan melalui forum-forum diskusi bersama jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.
“Materi yang didapat hendaknya dibagikan melalui diskusi berkala bersama staf Bawaslu Kabupaten/Kota. Langkah ini penting untuk memperkuat kemampuan staf dan komisioner dalam mendukung proses advokasi hukum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” pungkas Bagja.
Sumber: Bawaslu RI