Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Dorong Kepastian Regulasi Pemilu untuk Perkuat Persiapan Menuju Pemilu 2029

1223

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi publik daring yang digelar oleh Grit Institute, Jumat (12/6/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mewujudkan kepastian hukum melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya semakin dekat, sementara payung hukum yang akan digunakan masih belum final.

Bagja menjelaskan bahwa masa di luar tahapan pemilu saat ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola kepemiluan menjelang Pemilu 2029. Oleh karena itu, berbagai persiapan perlu dilakukan secara matang dan terencana.

“Kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu masih menimbulkan beragam penafsiran dan kerap mengalami perubahan di tengah proses. Karena itu, diperlukan regulasi yang jelas dan konsisten untuk menjaga stabilitas pelaksanaan pemilu ke depan,” ujar Bagja dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan oleh Grit Institute, Jumat (12/6/2026).

Ia menerangkan bahwa tahapan pemilu secara hukum harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, kepastian mengenai jadwal dan aturan yang akan digunakan perlu segera ditetapkan agar seluruh pihak dapat melakukan persiapan secara optimal.

“Tahapan Pemilu 2029 diperkirakan dimulai paling lambat pada Juni 2027. Waktu yang tersedia semakin terbatas sehingga arah perubahan regulasi harus segera diputuskan,” katanya.

Bagja juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pengalaman pemilu sebelumnya sebagai bahan evaluasi bersama. Menurutnya, perubahan regulasi yang terjadi pada berbagai penyelenggaraan pemilu menunjukkan pentingnya membangun sistem hukum yang lebih pasti dan berkelanjutan.

Ia menilai bahwa meskipun regulasi yang berlaku saat ini telah membantu menekan berbagai bentuk pelanggaran, kepastian hukum tetap menjadi instrumen utama bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.

“Kinerja penyelenggara pemilu memang telah mampu mengurangi berbagai pelanggaran, namun masih terdapat sejumlah persoalan klasik dan celah hukum yang memerlukan penyempurnaan. Karena itu, pembaruan regulasi tetap menjadi kebutuhan penting,” jelas Bagja.

Sumber: Bawaslu RI