Lompat ke isi utama

Berita

Andriansyah: Bawaslu Depok Pastikan Kualitas Rekrutmen Pantarlih Sesuai Aturan

Andriansyah

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah

Depok - Tahapan penting dalam pemilihan atau Pilkada salah satunya adalah pembentukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) atau yang kita kenal dengan Pantarlih. Hal tersebut juga menjadi penting dalam pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok khusunya. 

Pengawasan pembentukan pantarlih ini tahapan yang krusial dikarenakan ini merupakan tahapan awal dalam memastikan pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian langsung ke masyarakat untuk menjadi daftar pemilih yang nantinya akan menggunakan suaranya dalam pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024.

Pembentukan pantarlih dilaksanakan dari tanggal 13-19 Juni 2024 secara serentak oleh KPU setiap kabupaten/kota di Indonesia. Bawaslu Kota Depok melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Depok secara spesifik mengawasi secara ketat tahapan ini. 
 

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan beberapa hal berkaitan dengan pengawasan penyusunan daftar pemilih ini. 

"Pertama, pengawasan pembentukan pantarlih ini. Bicara rekrutmen ini memang masih ada beberapa kekurangan pendaftar pantarlih ini. Bicara data nanti kita kroscek," kata Andriansyah. 

Andriansyah menambahkan Bawaslu Kota Depok juga telah melalukan pencegahan pada tahapan ini antara lain koordinasi kepada KPU. "Penyusunan daftar pemilih ini kan menjadi hal yang benar-benar harus diperhatikan oleh KPU karena menyangkut daftar pemilih hak konstitusi masyarakat dalam memilih, walaupun mungkin masyarakat yang tidak terdapat dalam daftar pemilih masih bisa milih tapi kan secara legalitas secara aturan, KPU harus melayani dan bisa memaksimalkan penyusunan daftar pemilih melalui pantarlih ini dan data yang akan di coklit nanti. Oleh karena itu ya kami berharap KPU dalam melakukan rekrutmen ini harus benar-benar jeli dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan." tambah Bang Andre sapaan sehari-harinya. 

Terkait data kebutuhan pantarlih yang kurang, KPU punya mekanisme kebijakan sendiri yang pasti coklit tetap berjalan gitu kan harus ada petugas dan tugasnya juga harus ditetapkan. 

Dilansir dari website KPU Kota Depok, Pantarlih terpilih akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024 dengan masa kerja selama satu bulan penuh hingga 25 Juli 2024.

pengawasan pembentukan pantarlih

 

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Andriansyah

Tag
Pantarlih
Pembentukan Pantarlih
Bawaslu Kota Depok
Pilkada 2024
Andriansyah