Lompat ke isi utama

Berita

20 Hari Coklit, Bawaslu Kota Depok: 10 Temuan, 1 Laporan, dan Ribuan Data Berpotensi Masalah

Bawaslu Kota Depok, Pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) telah berjalan 20 hari sejak 15 Juli 2020. Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Kota Depok telah memberikan Surat Himbauan kepada KPU Kota Depok perihal pelaksanaan Coklit harus memedomani per-Undang-Undangan yang berlaku. Bawaslu Kota Depok juga membuka Posko Pengaduan Data Pemilih di tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan dalam rangka menjaga hak pilih warga.

Bawaslu Kota Depok beserta jajaran Panitia Pengawas Kecamatan dan Kelurahan melakukan pengawasan langsung dengan fokus pengawasan yaitu pengawasan terhadap prosedur dan tata cara coklit, pengawasan pada potensi pelanggaran, serta penerapan protokol kesehatan COVID-19. Selain itu Bawaslu Kota Depok melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih yang digunakan PPDP dalam mencoklit.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Depok beserta jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Kelurahan mendapati 10 temuan diantaranya, menemukan 1 (satu) orang PPDP men-joki-kan tugasnya kepada orang lain di Kelurahan Pancoran Mas; terdapat 1 (satu) orang PPDP di Kelurahan Pasir Gunung Selatan dan hampir seluruh personil PPDP se-Kelurahan Mampang menempel stiker (AA2-KWK) tidak sesuai ketentuan (kecuali PPDP TPS 42); menemukan 3 (tiga) orang PPDP terlibat Partai Politik yaitu 2 (dua) orang PPDP di Kelurahan Baktijaya dan 1 (satu) orang PPDP di Kelurahan Mekarjaya; terdapat 1 (satu) orang PPDP di Kelurahan Cinere tidak menuliskan seluruh anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat, namun hanya menuliskan Kepala Keluarga saja; dan mendapati 1 (satu) orang PPDP di Kelurahan Tanah Baru dan 1 (satu) orang PPDP di Kelurahan Pondok Petir ditolak mencoklit oleh warga; serta terdapat termuan lain pada pekan pertama mengenai PPDP yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di Kecamatan Pancoran Mas.

Bawaslu Kota Depok melakukan pencermatan terhadap kualitas Daftar Pemilih (A.KWK) dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama. Berdasarkan hasil pencermatan kualitas Daftar Pemilih (A.KWK), Bawaslu
Kota Depok menemukan data yang berpotensi masalah diantaranya, terdapat 1701 pemilih Pemula yang belum tercantum dalam A.KWK; terdapat 5179 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 tetapi ditemukan di A.KWK; terdapat 6 pemilih yang belum 17 tahun sudah menikah tidak terdapat di A.KWK; terdapat 2187 pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak tercantum di A.KWK; serta potensi masalah yang berimplikasi pada data pemilih yaitu terdapat 12 TPS yang pemilih satu keluarga terpisah lokasi memilihnya.

Bawaslu Kota Depok memberi catatan soal ketertutupan data dari pihak KPU Kota Depok karena sulitnya jajaran pengawas pemilihan mengakses dokumen A.KWK. Padahal keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.


Selain temuan, Bawaslu Kota Depok melalui Posko Pengaduan Data Pemilih meneirma laporan dari warga Cinere bahwa dalam setiap Pilkada ia selalu menjadi pemilih DPK namun dalam Pemilu, namanya masuk ke dalam DPT, hal serupa pun terjadi pada tetangganya

Tindak Lanjut dari hasil pengawasan tersebut diatas telah dilaksanakan mekanisme pemberian Saran Perbaikan lisan maupun tulisan maupun pemberian Surat Rekomendasi langsung kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan dan Kelurahan. Mengenai data pemilih berpotensi masalah, Bawaslu Kota Depok akan melakukan Rapat Koordinasi bersama KPU Kota Depok untuk menyampaikan hasil pencermatan dan melakukan sinkronisasi data.

Adapun pengawasan langsung kinerja PPDP di lapangan menunjukan presentase jumlah pemilih yang belum di Coklit se Kota Depok per tanggal 4 Agustus 2020 adalah 47%. Dengan presentase terbanyak belum di Coklit adalah Kecamatan Sukmajaya. Data sementara Pemilih Baru mencapai 8.616 pemilih dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencapai 31.630 pemilih. (Pengawasan coklit dalam angka terlampir)

5 Agutus 2020
Divisi Pengawasan dan Hubal
Bawaslu Kota Depok
Dede Selamet Permana, S.Si
(Anggota Bawaslu Kota Depok)

Tag
Divisi Pengawasan
Uncategorized