Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Totok Ingatkan Jajaran Bawaslu Jaga Integritas
|
Jakarta — Anggota Bawaslu Totok Haryono mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu agar menjalankan tugas secara profesional serta tetap berpegang pada pakta integritas. Ia meminta para aparatur tidak terjebak pada kepentingan pribadi, ambisi terhadap jabatan, maupun kekuasaan ketika menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Pesan tersebut disampaikan Totok saat menjadi pembina Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengajak seluruh jajaran untuk kembali mengingat perjuangan para pahlawan sekaligus merefleksikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Totok mengatakan makna Kesaktian Pancasila tidak hanya diwujudkan melalui peringatan seremonial, tetapi juga melalui penerapan nilai-nilainya dalam pekerjaan sehari-hari. Menurutnya, Pancasila menjadi kuat ketika nilai-nilainya benar-benar diterapkan oleh masyarakat.
Ia juga mengajak ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Bawaslu untuk membebaskan diri dari berbagai bentuk kepentingan yang dapat mengganggu integritas, termasuk ambisi terhadap jabatan, kekuasaan, maupun keuntungan pribadi.
Selain itu, Totok meminta seluruh pegawai tetap menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani ketika dilantik sebagai pelayan publik. Ia menekankan pentingnya bekerja sesuai aturan, tanggung jawab, dan hak yang diterima tanpa menggunakan cara-cara yang tidak sesuai etika untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan.
Totok turut mengingatkan agar setiap penghasilan yang diterima berasal dari pekerjaan yang dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan. Ia menilai semakin tinggi jabatan dan fasilitas yang diterima seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.
Di akhir amanatnya, Totok meminta seluruh jajaran pengawas pemilu menjadikan regulasi sebagai pedoman utama dalam melaksanakan tugas. Ia berharap setiap keputusan dan tindakan yang diambil didasarkan pada aturan, bukan semata-mata mengikuti kehendak atasan.
Sumber: Bawaslu RI