Lompat ke isi utama

Berita

Beri Keterangan dalam Sidang PHPU, Bawaslu Ungkap Kendala Akses Silon

1

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat sidang PHPU dengan agenda Pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu (Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan) di Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam.

Jakarta — Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak memiliki akses untuk masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU pada Pemilu Presiden 2024. Kondisi tersebut membuat Bawaslu tidak dapat melihat secara langsung data dan dokumen persyaratan pencalonan, termasuk dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden.

Bagja menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk melihat informasi mengenai syarat calon dan pencalonan melalui Silon. Namun, Bawaslu tidak diberikan akses untuk masuk ke dalam sistem tersebut.

Hal itu disampaikan Bagja saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam. Sidang tersebut membahas pembuktian dari pihak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu.

Bagja juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, tim Bawaslu sempat tidak diperbolehkan KPU untuk mendokumentasikan berkas fisik persyaratan calon dan pencalonan. Bawaslu bahkan telah menyampaikan keberatan terkait hal tersebut, tetapi diminta merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Bagja, persoalan akses tersebut juga pernah terjadi dalam proses Pemilu Legislatif. Bawaslu telah meminta akses terhadap proses verifikasi dokumen pencalonan kepada KPU. Meski sempat ada komunikasi dan janji pemberian akses, pada pelaksanaannya tim Bawaslu tetap tidak memperoleh akses sebagaimana yang diharapkan.

Dalam proses verifikasi di Hotel Grand Melia Jakarta, Bawaslu juga harus mengikuti sejumlah aturan, seperti menggunakan kartu identitas serta tidak diperbolehkan membawa telepon seluler, tas, dan perangkat elektronik lainnya. Kondisi tersebut membuat Bawaslu hanya dapat mengamati proses verifikasi secara langsung tanpa melakukan dokumentasi.

Bagja menuturkan bahwa persoalan akses terhadap dokumen pencalonan sebenarnya telah berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu periode 2017–2022. Bawaslu pernah membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi (KI) dan DKPP, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Ia menjelaskan, Komisi Informasi menolak sengketa karena menganggap lembaga negara tidak dapat mengajukan sengketa informasi terhadap lembaga negara lainnya. Sementara itu, DKPP menyatakan KPU telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang tersebut, Bagja juga menyoroti proses pembentukan PKPU mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ia mengatakan Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi calon tertentu tidak tercantum dalam pembahasan saat uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, tetapi muncul ketika proses harmonisasi.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu kemudian mengeluarkan nota dinas kepada KPU agar ketentuan mengenai persyaratan calon disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa Bawaslu selalu dilibatkan dalam proses penyusunan PKPU. Ia juga menyebut Bawaslu telah diberikan akun dengan akses sebagai viewer untuk melihat informasi dalam sistem.

Sidang PHPU tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Totok Hariyono serta Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja.

Sumber: Bawaslu RI