Bawaslu Jabar Soroti Data Pemilih Pemula di Pesantren pada Pleno PDPB Depok
|
Depok - Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah, melakukan supervisi terhadap pelaksanaan rapat pleno pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di KPU Kota Depok, Senin (8/12/25). Dalam pengawasannya, ia menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti untuk memastikan akurasi data pemilih menjelang tahun politik berikutnya.
Salah satu perhatian utama Bawaslu adalah terkait pemutakhiran data santri di pondok pesantren. Bawaslu Kota Depok sebelumnya telah menyampaikan saran perbaikan lebih awal kepada KPU pada hari Kamis, agar data tersebut dapat ditindaklanjuti sebelum pleno berlangsung. Namun, KPU Kota Depok menjelaskan bahwa belum seluruh data pemilih pemula dari pesantren dapat dimutakhirkan karena sebagian santri belum memiliki dokumen kependudukan yang menjadi dasar administrasi pemutakhiran.
Nuryamah menegaskan bahwa setiap rekomendasi Bawaslu, baik terkait data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun Memenuhi Syarat (MS), tetap harus berbasis pada bukti kependudukan resmi. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam pemutakhiran data pemilih pemula di lingkungan pesantren.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan PDPB wajib mengikuti standar yang telah ditetapkan, yakni Surat Edaran Nomor 29 dan Perbawaslu Nomor 1. Pada setiap triwulan, termasuk triwulan penutup tahun ini, Bawaslu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur mulai dari pencegahan, koordinasi dengan multi-stakeholder, hingga pengawasan langsung. Transparansi data pun harus dijaga dengan membuka ruang pemantauan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam pleno yang berlangsung, KPU Kota Depok resmi menetapkan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, dengan total pemilih sebanyak 1.441.100 orang. Rincian pemilih adalah 707.603 laki-laki dan 733.497 perempuan, yang tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan/desa. Pleno tersebut turut dihadiri Bawaslu Kota Depok, OPD terkait, perwakilan partai politik, serta pemantau Pemilu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran data.
Selain itu, Nuryamah mengajak masyarakat Kota Depok untuk berperan aktif melalui sistem pengawasan partisipatif Bawaslu. Sistem ini memungkinkan masyarakat melaporkan data TMS secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pengawas pemilu, sehingga proses pemutakhiran dapat berlangsung lebih efektif.
Di sisi lain, Bawaslu Jawa Barat juga terus memperkuat kelembagaan melalui dua pendekatan: eksternal berupa sosialisasi kepada masyarakat, dan internal melalui peningkatan kapasitas divisi-divisi pengawasan serta penanganan pelanggaran. Menurutnya, pemutakhiran data pemilih merupakan proses dinamis dan berkelanjutan hingga 2029, mengingat perubahan data kependudukan seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan warga terus terjadi setiap waktu.
Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino
Editor : Azis Nur Fadillah