Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Perkuat Administrasi Perkara untuk Menjaga Rekam Jejak Kelembagaan

1

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri dan Hj. Nuryamah menyampaikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis dan Evaluasi Pengelolaan Administrasi Perkara Wilayah 3 Priangan Timur di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (30/9/2026).


 

Tasikmalaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Pengelolaan administrasi perkara dalam penanganan pelanggaran pemilu dinilai memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas serta rekam jejak kelembagaan Bawaslu. Penataan dokumen perkara tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh proses penanganan pelanggaran dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Kerja Teknis dan Evaluasi Pengelolaan Administrasi Perkara Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Wilayah 3 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian konsolidasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di lima wilayah untuk mencakup seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Anggota Bawaslu Jawa Barat, Hj. Nuryamah, mengatakan masa di luar tahapan pemilu dapat dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi sekaligus membenahi dokumentasi perkara yang telah ditangani. Menurutnya, seluruh dokumen perlu disimpan secara teratur agar mudah ditemukan dan digunakan kembali ketika dibutuhkan.

Ia menegaskan bahwa dokumen penanganan perkara merupakan bagian dari memori kelembagaan sekaligus bukti pertanggungjawaban Bawaslu kepada masyarakat. Karena itu, keberadaan dan kondisi arsip perlu dipastikan meskipun tahapan pemilu telah berakhir.

“Jangan sampai setelah perhelatan pemilu atau pemilihan selesai, dokumen hasil kerja kita tidak diketahui keberadaannya. Seluruh dokumentasi perkara adalah memori kelembagaan sekaligus bentuk pertanggungjawaban konkret Bawaslu kepada publik,” tegas Nuryamah.

Nuryamah juga mendorong adanya penguatan sistem pengarsipan dengan memanfaatkan teknologi digital. Menurutnya, arsip fisik tetap perlu dijaga, tetapi harus didukung dokumentasi digital yang tersusun secara sistematis. Langkah tersebut dinilai dapat mempermudah pencarian dokumen sekaligus mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan arsip.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, turut menekankan pentingnya tata kelola administrasi perkara karena berkaitan dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) lembaga.

Menurut Syaiful, pengelolaan arsip perkara yang baik memberikan manfaat dalam jangka panjang. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bahan menghadapi kemungkinan sengketa hukum, memenuhi kebutuhan informasi publik, hingga menjadi sumber referensi bagi penelitian mengenai kepemiluan.

Tantangan lainnya adalah memastikan adanya keseragaman dalam pengelolaan berkas di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota. Penataan tersebut mencakup dokumen laporan awal, bukti pendukung, proses penanganan, hingga hasil atau putusan akhir. Keseragaman diperlukan agar tidak ada bagian dari rekam jejak penanganan perkara yang hilang atau sulit ditelusuri.

Melalui penerapan standar administrasi yang lebih sistematis dan didukung pengelolaan arsip secara digital, Bawaslu Jawa Barat berupaya memastikan seluruh rekam jejak penanganan pelanggaran pemilu tersimpan dengan baik. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan kredibilitas kelembagaan dalam menghadapi agenda demokrasi berikutnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan masukan dan mendukung penguatan pengelolaan administrasi perkara, di antaranya Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat.

Apresiasi juga diberikan kepada sejumlah akademisi dan pegiat pemilu, yaitu Assoc. Prof. Dr. Aip Syarifudin, M.Pd.I, Dr. Heri Herdiawanto, S.Pd., M.Si., Dr. Wawan Saepul Irwan, M.Si., Dr. Rasminto, S.Pd., M.Pd., dan Kaka Suminta.

Sumber : Bawaslu Jabar

Tag
Bawaslu Jawa Barat
Administrasi Perkara
Penanganan Pelanggaran Pemilu