Bawaslu Jabar Perkuat Adaptasi Pengawasan Pemilu di Tengah Tantangan Digital
|
Kabupaten Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Perkembangan teknologi digital menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu 2029. Perubahan tersebut turut memengaruhi pola kampanye, arus penyebaran informasi politik, hingga bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Untuk menghadapi perkembangan tersebut, Bawaslu Jawa Barat membahas kesiapan kelembagaan dan strategi pengawasan melalui Rapat Penguatan Kelembagaan Stakeholder se-Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (1/10/2026).
Perubahan perilaku masyarakat dalam memperoleh informasi politik membuat pengawasan pemilu perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan ruang digital. Masyarakat kini dapat menerima informasi, menyampaikan pendapat, serta berinteraksi terkait isu politik dengan lebih cepat melalui berbagai platform digital.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan perkembangan teknologi digital memiliki hubungan yang erat dengan perubahan pola penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Menurutnya, transformasi digital akan turut memengaruhi siklus kerja pengawasan pada masa mendatang.
“Transformasi digital ini pasti erat kaitannya dengan perubahan siklus pengawasan pemilu dan perubahan penyelenggaraan pemilu,” ujar Syafrida.
Ia menjelaskan, penggunaan ruang digital dalam kegiatan kampanye diperkirakan semakin meningkat. Peserta pemilu dapat menyampaikan berbagai pesan politik melalui platform digital tanpa selalu mengandalkan pertemuan tatap muka dengan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat Bawaslu perlu memiliki kemampuan untuk mengikuti perkembangan teknologi sekaligus mengantisipasi potensi persoalan yang muncul di ruang digital.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menyebut tantangan pengawasan juga semakin besar seiring dengan jumlah pemilih di Jawa Barat yang terus bertambah. Berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, jumlah pemilih di Jawa Barat tercatat sekitar 37,7 juta orang. Angka tersebut meningkat dibandingkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 yang mencapai sekitar 35,7 juta orang.
Menurut Zacky, peningkatan jumlah pemilih perlu diiringi dengan penguatan keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan. Partisipasi publik tidak hanya diwujudkan melalui penggunaan hak pilih, tetapi juga melalui keterlibatan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.
“Partisipasi masyarakat tidak hanya berhenti pada penggunaan hak pilih, tetapi bergerak menuju pengawasan partisipatif,” ujar Zacky.
Ke depan, pengawasan pemilu menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kemampuan memahami perkembangan teknologi, menjaga keamanan dan keandalan informasi, hingga meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi.
Karena itu, penguatan pengawasan partisipatif menjadi salah satu langkah yang perlu terus dikembangkan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan berbagai potensi pelanggaran pemilu.
Masyarakat dapat mengambil bagian dengan meningkatkan literasi digital, mengacu pada informasi resmi terkait pemilu, serta memanfaatkan saluran pelaporan yang disediakan. Dengan keterlibatan tersebut, pengawasan diharapkan menjadi lebih luas dan mampu mendukung terciptanya pemilu yang transparan, aman, dan partisipatif.
Sumber : Bawaslu Jabar