Bawaslu Depok Siapkan Bahan Keterangan Tertulis Sesuai Arahan Bawaslu
|
Depok — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok sedang menyiapkan bahan keterangan tertulis sesuai arahan Bawaslu RI untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Depok, Risal Randa, menyatakan bahwa sejak 19 hingga 31 Desember 2024, Bawaslu Kota Depok bersama Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapatkan permohonan perselisihan hasil pemilihan sedang menyusun bahan keterangan tertulis di Jakarta sesuai arahan Bawaslu RI.
“Saya sudah membaca dokumen permohonan yang disampaikan pemohon dalam perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024. Rekan-rekan dapat juga melihatnya di website MK. Ada beberapa kecamatan yang disebut dalam permohonan tersebut. Untuk itu, laporan hasil pengawasan setiap tahapan rekan-rekan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan sangat membantu dalam pembuatan keterangan tertulis Bawaslu Kota Depok,” ujar Risal Randa saat memberikan sambutan dalam Rapat Evaluasi Kehumasan di Daima Suites Margonda, Depok, Senin (23/12/2024).
Risal Randa memastikan bahwa lembaganya akan bekerja secara profesional dan transparan demi menjamin keadilan serta menjaga transparansi dalam proses demokrasi.
Selain Bawaslu Kota Depok, terdapat 10 kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang juga sedang menyusun keterangan tertulis, yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Bekasi.
Bawaslu Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam seluruh tahapan Pilkada, termasuk dalam menghadapi potensi sengketa yang dapat berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota harus disampaikan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.
Adapun pemeriksaan persidangan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penulis : M. Yudha Aldino
Foto : Yulianingsih dan Ichsan
Editor : Risal Randa