Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Demokrasi Setara, Bawaslu Depok Dorong Akses Pemilu Ramah Disabilitas

andriansyah

Anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah beberkan peran Bawaslu Depok dalam advokasi bagi penyandang disabilitas di Sekretariat Bawaslu Depok, Selasa (7/10/2025). Foto : M. Yudha Aldino/Humas Bawaslu Depok

Depok — Bawaslu Kota Depok melaksanakan Rapat Fasilitasi Penguatan Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2025, Selasa (7/10/2025), di Sekretariat Bawaslu Kota Depok. Kegiatan ini menjadi bagian dari program prioritas Bawaslu RI dalam mendorong partisipasi dan kesetaraan hak politik bagi penyandang disabilitas di setiap tahapan Pemilu dan Pilkada.

Dalam forum yang dihadiri oleh perwakilan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Depok dan perwakilan organisasi disabilitas lainnya, Bawaslu Depok menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif, berkeadilan, dan ramah bagi semua kelompok masyarakat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dalam forum tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu untuk membangun ruang dialog, menggali pengalaman, dan merumuskan langkah konkret dalam memperkuat inklusivitas pada penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

“Forum ini sudah direncanakan jauh-jauh hari. Kami ingin berdiskusi dalam wadah yang berbeda agar mendapatkan hal-hal baru yang bisa diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andriansyah menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah aspek teknis dalam pelaksanaan pemilu yang belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan penyandang disabilitas, terutama dalam hal sinkronisasi data dan aksesibilitas di lapangan. Meski demikian, Bawaslu terus berupaya memaksimalkan peran pengawasan agar ke depan seluruh tahapan dapat berjalan lebih ramah bagi penyandang disabilitas.

“Yang saat ini paling terasa adalah akses di TPS. Namun, akses menuju TPS, informasi, dan sosialisasi masih sangat terbatas. Kami mohon maaf jika hal ini belum sepenuhnya terpenuhi. Ke depan kami berharap semua kegiatan bisa diakses oleh semua pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andriansyah juga menyoroti pentingnya peningkatan sosialisasi yang bersifat inklusif. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan selama ini masih bersifat umum, sehingga sebagian penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Ia mendorong agar materi sosialisasi dapat disampaikan dalam format yang lebih mudah diakses dan menggunakan berbagai saluran komunikasi yang adaptif.

Selain itu, Bawaslu Depok juga membuka peluang kerja sama dengan PPDI Kota Depok untuk memperkuat sinergi pengawasan ke depan melalui *nota kesepahaman (MoU)* atau bentuk kolaborasi lainnya. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas partisipasi penyandang disabilitas, baik sebagai pemilih maupun bagian dari penyelenggara pengawasan di tingkat lokal.

Andriansyah juga menyinggung perubahan teknis Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, Bawaslu di daerah perlu terus menyesuaikan diri dengan aturan baru yang akan ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.

“Sebagai penyelenggara di tingkat lokal, kami tetap harus mengimplementasikan aturan yang berlaku. Inovasi tentu penting, tetapi harus tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Bawaslu untuk memastikan proses pelaporan pelanggaran pemilu dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Akses untuk melapor tidak terbatas hanya di kantor Bawaslu, tapi juga bisa dilakukan di tingkat kecamatan atau kelurahan. Kami sadar informasi ini belum tersampaikan secara maksimal, dan itu menjadi tanggung jawab kami untuk memperbaikinya,” tutur Andriansyah.

Ia menambahkan, Bawaslu akan terus meningkatkan sosialisasi mengenai mekanisme pelaporan dan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan transparan. Penolakan laporan tanpa alasan yang jelas, menurutnya, berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

“Setiap laporan harus dicatat dan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Itu bagian dari menjaga integritas dan akuntabilitas Bawaslu,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Andriansyah menyampaikan bahwa upaya mewujudkan pemilu inklusif membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk KPU, PPDI, serta masyarakat luas. Kolaborasi dan perbaikan berkelanjutan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berpartisipasi pada proses demokrasi.

ppdi 2
foto bersama PPDI Kota Depok dan Bawaslu Depok

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Pemilu Inklusif
Bawaslu Depok
Pilkada Depok