Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Jajaran Sekretariat, Bawaslu Depok Gelar Upgrading Bahas Strategi Pengelolaan Data dan Informasi

Depok - Memasuki tahapan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kota Depok gelar upgrading dalam rangka penguatan jajaran sekretariat di Kantor Bawaslu Kota Depok, Selasa (26/7/22). Upgrading ini membahas strategi pengelolaan data dan informasi serta pelayanan informasi publik. Penguatan kapasitas bagi SDM internal Bawaslu Kota Depok ini berangkat dari catatan dan evaluasi yang ditemukan. Hal-hal krusial yang masih menjadi persoalan dalam pengelolaan data dan informasi terbagi dalam tiga aspek, yaitu terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM), belum ada metode pengelolaan yang terstandarisasi serta sarana dan prasarana yang tersedia.

Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini mengatakan, upgrading bersama yang dilakukan jajarannya merupakan upaya agar tidak ada disparitas pengetahuan antar sesama jajaran sekretariat.

"Upgrading ini sebagai upaya yang dilakukan Bawaslu Kota Depok untuk meningkatkan semangat berdiskusi, bertukar pikiran, dan menambah wawasan seputar regulasi, tata kelola kelembagaan, dan pengawasan di lapangan. Sehingga seluruh jajaran sekretariat memiliki kesamaan knowledge dan tidak berfokus pada tugas divisi masing-masing saja," tutur Luli saat membuka kegiatan.

Lebih lanjut, Andriansyah selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan keterbukaan informasi publik sudah baik namun perlu juga memperbaiki beberapa hal ke depannya.

"Data-data yang selama ini dibutuhkan untuk informasi publik sudah dikelola dengan baik sehingga lembaga kita termasuk ke dalam kategori informatif. Namun ke depan, kita harus mulai menyiapkan kembali klasifikasi data yang harus disimpan secara hard file dan soft file. Pengelolaan data ini bisa di mulai mengikuti tahapan pengawasan yang sedang berjalan, seperti data SDM Pengawas Pemilu, data pengawasan, penanganan pelanggaran, data penyelesaian sengketa serta dokumentasi kegiatan," ucap Andriansyah.

Selain menyusun strategi pengelolaan data dan informasi, upgrading ini juga membahas pentingnya pelayanan informasi publik melalui e-PPID terintegrasi yang akan segera dilaunching oleh Bawaslu RI. Di era disrupsi digital, pengelolaan PPID menjadi sebuah keharusan bagi lembaga publik. PPID menjadi sarana publikasi dan interaksi antara internal Bawaslu Kota Depok dengan masyarakat luas maupun sebaliknya. Melalui PPID, Bawaslu Kota Depok menjalankan mandat yang diberikan undang-undang untuk melakukan pelayanan informasi public secara cepat, tepat, dan akurat.

PPID telah memangkas kendala sumbatan informasi antar lini, dan menjadi gerbang layanan informasi secara digital maupun offline. Dalam proses pengelolaannya, tentu dibutuhkan kolaborasi serta kerjasama seluruh divisi dalam pengumpulan dan pengakomodiran data. Tahun ini, dengan melakukan evaluasi, refleksi dan tindak lanjut serta diimplementasikan dalam sebuah proses yang mengedepankan kebersamaan, maka Bawaslu Kota Depok berharap tidak ada hambatan jika dalam proses Pemilu 2024 ini banyak permohonan data dan informasi yang diajukan.

Tag
Berita
Divisi Hukum Data Dan Informasi