Lompat ke isi utama

Berita

Tahukah Kamu? Asas Luber dan Jurdil Muncul di Era yang Berbeda. Ayo Simak Sejarahnya!

luber jurdil

Asas Luber dan Jurdil Ternyata Muncul di Era yang Berbeda. Dok. suvarnasutera.com

Depok - Asas Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil) merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Kedua asas ini bukan sekadar jargon, melainkan hasil perjalanan panjang demokrasi Indonesia sejak era Orde Baru hingga kini.

Asas Luber pertama kali diperkenalkan pada era Presiden Soeharto, tepatnya dalam Pemilu 1971 yang menjadi pemilu pertama Orde Baru. Pemerintah saat itu menekankan pentingnya pemilu yang langsung, diikuti semua warga negara yang berhak, dilaksanakan secara bebas tanpa tekanan, serta menjaga kerahasiaan pilihan pemilih. Asas ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pemilihan Umum.

Perjalanan berlanjut pada masa reformasi. Pasca runtuhnya Orde Baru tahun 1998, muncul tuntutan agar pemilu tidak hanya luber, tetapi juga benar-benar demokratis. Maka pada Pemilu 1999, untuk pertama kalinya diperkenalkan asas Jurdil atau Jujur dan Adil. Tambahan asas ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, dan terus dipertahankan hingga kini sebagai bagian dari prinsip pemilu yang demokratis.

Makna dari asas Luber Jurdil sangat mendalam. “Langsung” menegaskan pemilih memberikan suaranya tanpa perantara. “Umum” berarti semua warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak pilih yang sama. “Bebas” menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak memilih sesuai hati nuraninya tanpa tekanan. “Rahasia” mengikat penyelenggara dan peserta pemilu untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih. Sementara “Jujur” menekankan pentingnya penyelenggara, peserta, dan pemilih menjunjung integritas. “Adil” memastikan semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa diskriminasi dan manipulasi.

Asas Luber Jurdil menjadi fondasi penting agar pemilu menghasilkan pemerintahan yang sah, kredibel, dan mendapat legitimasi rakyat. Dengan asas ini, hak pilih warga terlindungi, suara pemilih dihargai, dan hasil pemilu benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat.

Saat ini, asas tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 2:
"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil."

Bahkan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) ditegaskan:
"Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."

Kini, tanggung jawab menjaga asas Luber Jurdil tidak hanya di tangan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, tetapi juga masyarakat. Partisipasi aktif warga untuk melawan politik uang, menolak berita bohong, serta melaporkan pelanggaran pemilu menjadi bagian penting agar asas ini tetap hidup dan bermakna dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Penulis : M. Yudha Aldino

Gambar : suvarnasutera.com

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Luber Jurdil