Lompat ke isi utama

Berita

Serahkan Laporan Pokja Pembentukan Panwascam, Bawaslu Kota Depok Beri Beberapa Catatan

Jakarta (21/11/22), Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini beserta Staf Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Siska Andrianika menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam rangka penyampaian laporan kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kota Depok untuk Pemilu tahun 2024. Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Republik Indonesia. Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat HM Wasikin Marzuki, serta Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan dari 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat dan Staf SDM, Organisasi dan Diklat.

Pada kesempatan tersebut, Lolly menyampaikan bahwa penyerahan laporan akhir Pokja pembentukan Panwascam ini sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kerja-kerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota selama tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan berjalan.

Lolly juga menegaskan, agar pada proses perekrutan PKD mendatang, Bawaslu Kab/Kota dapat lebih aktif berkomunikasi apabila ada perbedaan penafsiran terkait pedoman yang berlaku, khususnya terkait 30% keterwakilan perempuan. Sehingga tidak ada lagi penurunan angka keterwakilan perempuan di Provinsi Jawa Barat.

Bawaslu Kota Depok kemudian memberikan beberapa catatan evaluasi terkait proses pembentukan Panwaslu Kecamatan. Pertama, dalam proses seleksi calon anggota Panwaslu kecamatan terjadi perubahan aturan pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan saat tahapan seleksi berlangsung. Sehingga berdampak pada teknis pelaksanaan seleksi tersebut. Bawaslu Kota Depok berharap sebelum tahapan seleksi dimulai, regulasi yang akan digunakan sebagai pedoman telah selesai disusun secara matang sehingga tidak ada perubahan saat pelaksaan sudah berjalan.

Kedua, terkait dengan teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Jadwal sosialisasi seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan sangat singkat, sehingga ini berimplikasi panjang pada kurangnya keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan yang ada di setiap kecamatan. Ketiga, minimnya SDM (sumber daya manusia) yang dilibatkan. Keempat, peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis secara utuh bagi pihak internal Bawaslu Kota Depok dan pihak eksternal yang masuk ke dalam kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan mutlak diperlukan untuk mengurangi risiko praktik mal-administrasi prosedur atau tatacara pelaksanaan tahapan tidak sesuai dengan aturan pedoman yang berlaku.

Mengakhiri kegiatan ini, masing-masing Bawaslu Kabupaten/kota menyerahkan laporan pembentukan Panwaslu Kecamatan yang diterima langsung oleh perwakilan dari Bawaslu RI.

Tag
Berita
Divisi Organisasi dan SDM