Lompat ke isi utama

Berita

Selaw (Selasa Berwawasan) Eps. 7 Suka Duka Tugas Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Depok

febri

Selaw Edisi 7 tentang Tugas sebagai staf Penanganan Pelanggaran yang disampaikan oleh Febri (kemeja hitam) di  Kantor Sekretariat Bawaslu Depok, Selasa (22/07/2025). Foto : M Yudha Aldino/Humas Bawaslu Depok.

Depok — Bawaslu Kota Depok kembali menggelar program internal bertajuk Selasa Berwawasan atau Selaw, yang kini memasuki edisi ke-7. Pada edisi kali ini, forum difokuskan pada pembahasan seputar penanganan pelanggaran pemilu, sekaligus membagikan pengalaman langsung dari staf yang berada di garis depan pengawasan: suka duka tugas sebagai staf penanganan pelanggaran.

Kegiatan digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Selasa (22/07/2025) dan diikuti oleh para komisioner, kepala sekretariat, staf, hingga siswa magang. Tujuannya adalah untuk memperluas wawasan seluruh SDM di lingkungan Bawaslu, agar memahami lebih dalam proses penanganan pelanggaran pemilu serta tantangan-tantangan yang menyertainya.

Febriansyah Ramadan dari Divisi Penanganan Pelanggaran tampil sebagai narasumber utama. Ia menjelaskan bahwa tugas penanganan pelanggaran tidak lepas dari kerangka hukum yang jelas, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta sejumlah Peraturan Bawaslu seperti Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Nomor 8 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.

Dalam forum ini, Febri menjabarkan bahwa pelanggaran pemilu umumnya diklasifikasikan ke dalam empat kategori: pelanggaran administrasi, pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya. Dugaan pelanggaran bisa muncul dari dua jalur, yakni temuan hasil pengawasan langsung atau laporan resmi dari masyarakat.

“Laporan dari masyarakat harus memenuhi unsur formal dan materiil. Misalnya identitas pelapor dan terlapor, waktu kejadian, uraian pelanggaran, serta bukti pendukung. Jika belum lengkap, pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.

Jika laporan memenuhi syarat, maka proses dilanjutkan ke tahap kajian awal, klarifikasi, dan penilaian apakah akan diberi rekomendasi atau dibawa ke sidang terbuka. Febri juga mengingatkan bahwa laporan yang tidak memenuhi unsur bukti baru, atau sudah kedaluwarsa, tidak akan diproses lebih lanjut.

Dalam praktiknya, beberapa pelanggaran yang sering ditemukan meliputi kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, politik uang, kampanye di tempat ibadah atau pendidikan, hingga keterlibatan ASN dalam mendukung kandidat secara aktif.

Di balik semua proses administratif yang terlihat rapi, Febri membagikan cerita yang jarang diketahui publik: sisi manusiawi dari tugas sebagai staf penanganan pelanggaran. Terutama menjelang hari pemungutan suara dan masa tenang, staf seperti dirinya harus siap siaga selama 24 jam.

“Di masa tenang, kami harus benar-benar standby. Laporan bisa datang kapan saja, dan kami harus langsung menindaklanjuti. Bahkan saat orang lain tidur, kami bisa saja tengah menyusun kajian atau turun ke lapangan untuk klarifikasi,” ungkap Febri.

Ia menambahkan bahwa tantangan di lapangan bukan hanya soal waktu, tetapi juga situasi yang tidak selalu nyaman. Mereka harus berhadapan dengan pelapor yang datang dalam keadaan emosi, bahkan menghadapi unjuk rasa dari ormas atau kelompok yang tidak puas terhadap penanganan suatu laporan.

“Pernah juga kami didatangi ormas yang demo ke kantor, menuntut penjelasan. Itu jadi ujian tersendiri bagi mental dan profesionalitas kami,” katanya.

Meski begitu, menurutnya ada kebanggaan tersendiri saat laporan yang ditangani dapat dituntaskan, atau ketika tindak lanjut berjalan sesuai prinsip keadilan. “Tugas ini mungkin tidak selalu tampak di permukaan, tapi kami percaya ini bagian dari menjaga demokrasi agar tetap sehat dan berintegritas,” tegasnya.

Melalui forum Selaw ini, Bawaslu Kota Depok ingin menegaskan bahwa pelibatan seluruh elemen di internal lembaga sangat penting. “Masyarakat punya hak untuk tahu, tapi juga punya peran aktif dalam mengawasi jalannya pemilu. Dan kami di Bawaslu bertugas memastikan semua laporan diproses dengan adil dan profesional,” tutup Febri.

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Penanganan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kota Depok