Selasa Berwawasan (Selaw): Mengenal Tugas Seorang Perencana di Bawaslu Kota Depok
|
Depok – Dalam rangka memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan sekretariat, Bawaslu Kota Depok secara rutin melaksanakan program Selasa Berwawasan (Selaw). Program ini menjadi wadah internal bagi para pegawai untuk saling berbagi pengetahuan mengenai tugas dan fungsi masing-masing.
Staf perencanaan, Fathul Arif, berbagi pengalaman dan penjelasan mengenai tugas sehari-harinya sebagai perencana kepada seluruh pegawai di Kantor Bawaslu Kota Depok, Selasa (24/06/2025). Ia memaparkan bahwa peran perencana didasari oleh sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta berbagai peraturan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Peraturan Bawaslu terkait pengelolaan anggaran dan hibah.
Tugas utama seorang perencana adalah menyusun rencana program dan anggaran pengawasan pemilu serta mendukung penguatan kelembagaan di lingkungan Bawaslu. Fungsi-fungsi yang dijalankan mencakup penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, analisis kebutuhan anggaran berbasis beban kerja, sinkronisasi program dan kegiatan prioritas, penyusunan usulan dana hibah pemilihan maupun non-pemilihan, serta pelaporan dan dokumentasi anggaran dan output kegiatan.
Dalam paparannya, Fathul Arif menjelaskan bahwa perencana menggunakan dokumen Standar Biaya Masukan (SBM) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan setiap tahun. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyusun rencana kerja dan pelaksanaan anggaran. Ia juga menekankan bahwa penyusunan rencana anggaran dimulai dengan penyusunan kerangka acuan kerja atau Term of Reference (TOR) untuk setiap kegiatan, sebelum dibuat dalam bentuk format anggaran Excel.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Bawaslu memiliki dua sumber anggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk tahapan Pemilu legislatif dan eksekutif, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau hibah dari pemerintah daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
Selama sesi Selaw berlangsung, para pegawai diberi ruang untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait tugas perencana. Salah satu hal yang dibahas adalah proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang diawali dari hasil pleno pimpinan dan acuan surat edaran dari Bawaslu RI. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan TOR yang kemudian difinalisasi dengan rincian anggaran kegiatan.
Setiap bulan, perencana juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran melalui kartu pengawasan atau Karwas. Informasi yang tercantum di Karwas bersumber dari buku kas milik bendahara pengeluaran, dan digunakan untuk memantau kegiatan mana saja yang telah terlaksana dan menyerap anggaran. Data tersebut kemudian diinput ke dalam aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi), sebuah aplikasi terintegrasi yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengelola keuangan negara mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.
Melalui kegiatan Selasa Berwawasan ini, Bawaslu Kota Depok berharap seluruh pegawai semakin memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, sekaligus memperkuat sinergi internal dalam mendukung pengawasan pemilu yang profesional dan akuntabel.
Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino
Editor : Azis Nur Fadillah