Selasa Berwawasan Edisi Perkuat Pemahaman Sebagai Seorang Pengawas Pemilu
|
Depok — Program internal Bawaslu Kota Depok yang dikenal dengan Selaw (Selasa Berwawasan) sudah memasuki edisi ke-6. Pada edisi kali ini, pembahasan difokuskan pada tugas dan peran sebagai pengawas pemilu, yang disampaikan langsung oleh Muhammad Luthfi Lubis selaku Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama.
Kegiatan Selasa Berwawasan digelar di Kantor Bawaslu Kota Depok, Selasa (15/7/2025). Pesertanya meliputi jajaran komisioner, staf sekretariat, hingga siswa magang. Melalui forum ini, diharapkan seluruh sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kota Depok memahami lebih dalam mengenai kerja-kerja pengawasan pemilu. Karena sejatinya, seluruh pegawai Bawaslu, mulai dari petugas keamanan, pramubakti, hingga pengelola keuangan, juga memiliki peran sebagai pengawas pemilu.
Dalam paparannya, Muhammad Luthfi Lubis menjelaskan bahwa Bawaslu telah bertransformasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, dengan mengedepankan strategi pencegahan. Prinsip ini dikenal dengan tagline "Cegah, Awasi, Tindak", sebagaimana tercantum dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, Luthfi turut memaparkan sejarah pengawasan pemilu yang diawali dari lembaga ad-hoc Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) pada 1982, hingga akhirnya Bawaslu menjadi lembaga permanen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Saat ini, Bawaslu memiliki tiga fungsi utama: pencegahan pelanggaran, pengawasan tahapan, serta penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.
Materi yang disampaikan juga mencakup siapa saja yang diawasi Bawaslu, yaitu:
- Penyelenggara Pemilu (KPU dan jajarannya),Peserta
- Pemilu (partai politik, pasangan calon, calon legislatif), Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota beserta wakilnya,
- ASN, TNI, dan Polri dalam konteks menjaga netralitas,
- Serta masyarakat atau pemilih yang memiliki hak suara.
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan alur dan tata cara pengawasan yang dijalankan oleh Bawaslu, mulai dari persiapan pengawasan, pelaksanaan pengawasan tahapan, hingga pelaporan hasil pengawasan. Setiap tahapan tersebut memerlukan kelengkapan pengawasan seperti surat tugas, tanda pengenal, panduan pengawasan, alat kerja, hingga dokumentasi yang dituangkan dalam Form A dan alat kerja pengawasan (AKP).
"Pengawasan tidak berhenti pada menemukan pelanggaran, tetapi juga menganalisis, melaporkan, dan memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan," jelas Luthfi.
Melalui Selasa Berwawasan ini, Bawaslu Kota Depok terus mendorong peningkatan kapasitas dan pemahaman seluruh pegawai agar dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan kualitas pemilu.
Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino
Editor : Azis Nur Fadillah