Sebagai Bentuk Pencegahan, Bawaslu Depok Imbau KPU Depok Taat Aturan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
|
Depok - Bawaslu Kota Depok terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara teknis pemilu, khususnya dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Upaya ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Salah satu langkah pencegahan yang ditempuh adalah menyampaikan imbauan resmi kepada KPU Kota Depok agar melaksanakan PDPB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, kepada Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, di Kantor Sekretariat KPU Kota Depok pada Senin (20/09/2025).
Adapun imbauan yang disampaikan berisi beberapa poin penting, di antaranya memastikan KPU melakukan persiapan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB, menerima data hasil sinkronisasi dari KPU melalui KPU Provinsi, menyusun data pemilih di TPS lokasi khusus sesuai KTP-el, menerima data hasil koordinasi dan laporan masyarakat, melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), menyusun data hasil PDPB ke dalam Sidalih, mencermati potensi kegandaan atau data anomali, hingga menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih.
Penyampaian imbauan ini merupakan bentuk pencegahan dalam pengawasan PDPB. Maksudnya, Bawaslu berupaya memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga, karena menjaga daftar pemilih berarti menjaga martabat demokrasi. Pencegahan dini ini juga menjadi ikhtiar Bawaslu di semua tingkatan agar proses pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selain memberikan imbauan, Bawaslu Kota Depok juga melaksanakan sejumlah langkah pencegahan lainnya seperti berkoordinasi dengan lembaga terkait, melakukan konsolidasi data pemilu terakhir, membuka posko pengaduan masyarakat, melakukan publikasi pengawasan PDPB, serta melaksanakan supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran.
Tak hanya pencegahan, pengawasan juga dilakukan melalui metode uji petik terhadap data pemilih. Uji petik ini dilaksanakan dengan menentukan sampel data yang akan divalidasi, baik berupa data pemilih tidak memenuhi syarat, data pemilih baru, maupun data pemilih hasil PDPB yang ditetapkan KPU. Validitas data tersebut diuji dengan verifikasi faktual dan penyandingan dokumen, kemudian dituangkan dalam laporan hasil uji petik untuk ditindaklanjuti.
Dengan berbagai upaya ini, Bawaslu Kota Depok menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi daftar pemilih dan mencegah terjadinya pelanggaran, sehingga hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi dan proses demokrasi berlangsung bermartabat.
Penulis : M. Yudha Aldino
Foto : M. Luthfi Lubis
Editor : Azis Nur Fadillah