Lompat ke isi utama

Berita

Rekapitulasi Tak Gunakan Data Si Rekap, Bawaslu Kota Depok Beri Banyak Catatan Untuk KPU Kota Depok

Depok, 15 Desember 2020 Bawaslu Kota Depok mengawasi jalannya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kota. Rapat pleno dibuka dan di pimpin oleh Ketua KPU Kota Depok, didampingi seluruh Anggota KPU Kota Depok. Terkait teknis rekapitulasi, sistem Si Rekap sedang mengalami kendala, diantisipasi dengan menggunakan rekap manual menggunakan excel.

Rekapitulasi penghitungan suara ini disampaikan oleh PPK masing-masing kecamatan se-Kota Depok. Dengan urutan pembacaan hasil rekapitulasi sebagai berikut: PPK Beji, PPK Pancoran Mas, PPK Cimanggis, PPK Sawangan, PPK Limo, PPK Sukmajaya (Renvoi), PPK Cipayung, PPK Cilodong, PPK Cinere, PPK Tapos, PPK Bojongsari (Renvoi) di surat suara yang digunakan yang tertulis 27591 seharusnya 27581. Setelah pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh 11 PPK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Depok, Kholil Pasaribu membacakan hasil rekapitulasi tingkat kota.

Bawaslu Kota Depok memberikan tanggapan dan catatan terhadap proses rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota Depok. Bawaslu Kota Depok menyayangkan hasil rekapitulasi ini dilakukan secara manual by excel, dan tidak menggunakan aplikasi Si Rekap. Karena di rekap kecamatan ada dua D Hasil, ada D Hasil manual dan D Hasil Si Rekap. Bawaslu Kota Depok meminta KPU Kota Depok menjelaskan kepada publik mengapa hasil rekapitulasi ini dilakkan secara manual dan tidak mengindahkan aplikasi Si Rekap yang telah meghabiskan begitu banyak anggaran. Hal ini merupakan bentuk transparansi kepada publik yang sangat harus dilakukan dan dijelaskan oleh pihak KPU Kota Depok.

Selain itu, Bawaslu Kota Depok juga meminta  KPU Kota Depok agar mengecek kembali DPTb dari PPK Sukmajaya. Bawaslu Kota Depok pun menyayangkan proses rekapitulasi ini hanya mendengarkan C-Hasil yang dibacakan oleh PPK, namun apa yang telah diperbaiki dari C-Hasil tidak dibacakan. Kejadian dua kecamatan yang renvoi pun tidak dijelaskan kepada publik bersumber dari mana kesalahannya. Sehingga Bawaslu Kota Depok meminta KPU Kota Depok untuk mengulang pembacaan hasil rekapitulasi pada dua kecamatan yang renvoi. Dari pantauan Bawaslu Kota Depok, data yang masuk pada aplikasi Si Rekap hingga rekapitulasi ini berjalan masih belum seratus persen, yakni diangka 99,43%. Kami mencatat mengenai akurasi pengisian C-Hasil yang dilakukan KPPS, kami menemukan masih banyak kesalahan.

Bawaslu Kota Depok juga menanyakan berapa jumlah real surat suara yang disediakan oleh KPU Kota Depok, karena angka yang ditampilkan berbeda dengan jumlah yang disampaikan pada proses pengawasan pencetakan surat suara. Dalam penglihatan kami, hasil yang direkap hari ini jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan yaitu sejumlah 1.263.371, padahal seingat kami KPU Kota Depok merilis angka sebesar 1.262.051. Ini harus dijelaskan kepada publik, mengapa surat suara yang ada melebihi jumlah surat suara yang dicetak oleh KPU Depok sendiri yang kelebihannya pun sudah dimusnahkan. Selanjutnya, pihak Bawaslu Kota Depok juga meminta dibukakan data mengenai C-Pemberitahuan karena ini data yang cukup sulit ditarik oleh pihak Bawaslu dari PPK maupun PPS.

Tag
Uncategorized