Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Tiga Tahun Bawaslu Kota Depok, Inovasi Strategi Pengawasan Harus Terus Tercipta

Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok - Refleksi peringatan tiga tahun Bawaslu tahun ini masih dilewati di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, bagi Bawaslu Kota Depok hal ini bisa menunjukkan bahwa kerja Bawaslu dapat ditunaikan dengan rintangan yang tidak mudah bahkan bisa tenang dalam mengambil langkah kebijakan yang cepat dan tepat.

Sebagaimana usia Bawaslu Kab/Kota yang telah memasuki tahun ketiga, banyak dinamika, inovasi, ide dan gagasan yang mengiringi kiprah Bawaslu itu sendiri. Berubahnya status lembaga adhoc dari Panitia Pengawas Pemilu menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota tentu tidak singkat dan tidak mudah. Sehingga kita harus berbangga diri menjadi bagian dari sejarah perjalanan demokrasi bangsa ini. Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu Kota Depok tentu tidak bisa sendiri, melainkan banyak pihak yang mendukung keberhasilannya, di antaranya KPU Kota Depok sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemilu dan juga berbagai kemitraan terkait seperti mitra Sentra Gakkumdu, Polres, Kodim 0508, Kejaksaan, Pemerintah Kota Depok, OKP, para pegiat pemilu, pemantau pemilu, akademisi, mahasiswa serta media massa yang membantu menyosialisasikan kerja-kerja Bawaslu Kota Depok.

Menginjak usia tiga tahun, Bawaslu Kota Depok tidak lepas dari kritik dan masukan masyarakat. Berbagai pandangan dan dialek ini menjadi catatan kami ke depannya. Selama ada kewenangan, kami berharap bisa terus mengawal pemilihan dengan prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Kekurangan yang ada harus dijadikan sebagai pecutan untuk terus berinovasi menciptakan strategi pengawasan yang lebih maju lagi. Kritik dan masukan yang Bawaslu Kota Depok terima juga tidak akan menghalangi langkah untuk terus maju mengawal proses demokrasi di Indonesia. Harapannya dinamika perjalanan yang dilalui bisa membuat daya tempuh Bawaslu Kota Depok semakin dinamis.

Perlu diketahui, perubahan UU yang mengatur kelembagaan penyelenggara pemilu atau UU Penyelenggara Pemilu/Pilkada telah mengalami banyak perubahan yang sangat siginifikan. Sebagai contoh, keberadaan pengawas pemilu dalam UU Nomor 22 Tahun 2007, UU Nomor 15 Tahun 2011 yang kemudian substansinya masuk ke dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 atau dalam pelaksanaan pemilihan (Pilkada) di antaranya adalah UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 8 Tahun 2010, UU Nomor 10 Tahun 2012 dan kemudian menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali.

Dalam rangka persiapan Pemilu 2024 yang akan datang, Bawaslu Kota Depok akan fokus melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif. Kami memiliki platform media sosial seperti instagram, twitter, facebook, selain itu untuk mengetahui kabar berita kami juga selalu mengupdate melalui kanal website. Bawaslu Kota Depok pun sangat terbuka, masyarakat dapat mengajukan dan meminta informasi melalui laman PPID yang tertera pada website kami. Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kota Depok. Laman PPID Bawaslu Kota Depok juga memiliki kalender kegiatan, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa saja kegiatan yang sedang dan sudah terlaksana.

Tag
Berita
Divisi Hukum Data Dan Informasi
Divisi Organisasi dan SDM
Divisi Pengawasan
Divisi Penindakan
Divisi Sengketa