Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi dan Proyeksi Pengawasan Penggunaan Media Sosial dalam Demokrasi Elektoral

Halo #SahabatBawaslu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan media sosial agar dapat secara maksimal menjalankan mandat yang diberikan undang-undang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Penggunaan media sosial adalah adaptasi atas perubahan zaman di mana masyarakat lebih sering mengakses media daring daripada media konvensional. Selain karena penggunaannya yang masif, efektivitas penggunaan media sosial dalam sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu juga didorong oleh karakteristik pengguna media sosial yang berbeda bagi setiap platform. Media sosial adalah medium untuk setiap pemilik akun memengaruhi individu yang lain sesuai dengan karakter yang diinginkan penyampai pesan.

Namun belakangan ini media sosial juga diisi oleh hoax dan akun-akun buzzer yang menyebar berita berbau SARA. Bawaslu Kota Depok merasa perlu melakukan refleksi dan proyeksi atas pengawasan penggunaan media sosial dalam demokrasi elektoral.

Mari bergabung dalam diskusi ini untuk melihat potret serba-serbi pengawasan penggunaan media sosial dalam Pemilu maupun Pilkada. Diskusi ini kita bahas bersama para pakar di bidangnya, @lulibarlini Ketua Bawaslu Kota Depok, @aadedeaadede Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kota Depok, @wildhan_khal pegiat KISP & Om @fajar_arif_budiman Direktur Poldata Indonesia serta Teh @lollysaja sebagai Keynote Speakers, dan moderator @lut_h don't miss it gaessss @bawasludepok @bawaslu_jabar

Catat tanggalnya ya, yuk libatkan dirimu!

Tag
Berita
Uncategorized