Lompat ke isi utama

Berita

Putusan MK: Produk Bawaslu dalam Pilkada Kini Mengikat, Tak Lagi Sekadar Rekomendasi Namun Putusan

Lolly 104

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI. Dok. Istimewa

Depok — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa produk hukum Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif Pilkada memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tidak lagi sebatas rekomendasi. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Rabu (30/07/2025) di Jakarta.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa Pemilu dan Pilkada berada dalam satu rezim hukum, sehingga kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif harus disamakan. Dalam Pemilu, Bawaslu berwenang memutus, sementara dalam Pilkada sebelumnya hanya memberi rekomendasi kepada KPU.

“Dengan perbedaan tersebut, menyebabkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu,” jelas Ridwan.

MK menilai bahwa frasa "rekomendasi" dalam Pasal 139 UU Pilkada harus dimaknai sebagai "putusan", dan frasa "memeriksa dan memutus" dalam Pasal 140 harus dimaknai menjadi "menindaklanjuti". Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketentuan lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagaimana perubahan tersebut.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengapresiasi putusan MK ini. Ia menyebut keputusan tersebut sangat penting dan memberi kejelasan hukum terhadap hasil kerja pengawasan Bawaslu.

“Putusan ini memberikan kekuatan yang mengikat terhadap produk hukumnya Bawaslu,” ujarnya dalam pernyataan video pada malam hari usai putusan dibacakan.

Lolly menilai, perubahan ini akan mencegah polemik berkepanjangan akibat banyaknya rekomendasi Bawaslu yang sebelumnya tidak dijalankan KPU.

“Karena sifatnya rekomendasi, kadang banyak yang tidak dijalankan. Maka, penggantian frasa rekomendasi menjadi putusan, dan frasa memeriksa dan memutus menjadi menindaklanjuti, adalah sebuah kemajuan besar.”

Ia menambahkan bahwa langkah Mahkamah ini bukan hanya memperkuat posisi Bawaslu, tetapi juga memberi dampak positif terhadap kualitas demokrasi Pilkada.

“Menurut saya, ini bisa memberikan kualitas yang lebih baik bagi demokrasi pemilihan kepala daerah kita di masa yang akan datang.”

Depok — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa produk hukum Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif Pilkada memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tidak lagi sebatas rekomendasi. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Rabu (30/07/2025) di Jakarta.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa Pemilu dan Pilkada berada dalam satu rezim hukum, sehingga kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif harus disamakan. Dalam Pemilu, Bawaslu berwenang memutus, sementara dalam Pilkada sebelumnya hanya memberi rekomendasi kepada KPU.

“Dengan perbedaan tersebut, menyebabkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu,” jelas Ridwan.

MK menilai bahwa frasa "rekomendasi" dalam Pasal 139 UU Pilkada harus dimaknai sebagai "putusan", dan frasa "memeriksa dan memutus" dalam Pasal 140 harus dimaknai menjadi "menindaklanjuti". Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketentuan lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagaimana perubahan tersebut.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengapresiasi putusan MK ini. Ia menyebut keputusan tersebut sangat penting dan memberi kejelasan hukum terhadap hasil kerja pengawasan Bawaslu.

“Putusan ini memberikan kekuatan yang mengikat terhadap produk hukumnya Bawaslu,” ujarnya dalam pernyataan video pada malam hari usai putusan dibacakan.

Lolly menilai, perubahan ini akan mencegah polemik berkepanjangan akibat banyaknya rekomendasi Bawaslu yang sebelumnya tidak dijalankan KPU.

“Karena sifatnya rekomendasi, kadang banyak yang tidak dijalankan. Maka, penggantian frasa rekomendasi menjadi putusan, dan frasa memeriksa dan memutus menjadi menindaklanjuti, adalah sebuah kemajuan besar.”

Ia menambahkan bahwa langkah Mahkamah ini bukan hanya memperkuat posisi Bawaslu, tetapi juga memberi dampak positif terhadap kualitas demokrasi Pilkada.

“Menurut saya, ini bisa memberikan kualitas yang lebih baik bagi demokrasi pemilihan kepala daerah kita di masa yang akan datang.”

Sumber : instagram @lollysaja

Penulis : M. Yudha Aldino

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Putusan MK 104 Tahun 2025
Pelanggaran Administratif
Lolly Suhenty