Puadi Dorong Penguatan Kapasitas Bawaslu untuk Menghadapi Perubahan Regulasi Pemilu
|
Jakarta — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, menekankan bahwa peningkatan kewenangan lembaga harus disertai dengan penguatan kapasitas organisasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan Bawaslu mampu menghadapi dinamika perubahan hukum kepemiluan dan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Menurut Puadi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pemilu perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi dan menyusun desain kelembagaan pengawasan yang sesuai dengan tantangan pemilu mendatang.
Hal itu disampaikan Puadi saat memberikan arahan dalam Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan bahwa Bawaslu perlu mengambil peran aktif dalam merumuskan arah kelembagaan, bukan sekadar mengikuti perubahan yang ditetapkan dalam regulasi.
Puadi menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan tidak cukup dilakukan dengan menambah kewenangan. Perlu ada keseimbangan antara posisi kelembagaan, kewenangan hukum, serta kemampuan organisasi dalam melaksanakan tanggung jawab yang diberikan.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan yang tidak didukung kapasitas memadai justru berpotensi menimbulkan beban bagi organisasi. Sebaliknya, kapasitas yang baik tanpa dukungan kewenangan yang sesuai juga dapat membuat kinerja lembaga kurang maksimal.
Dalam konteks tersebut, Puadi menilai peningkatan kemampuan penanganan perkara menjadi salah satu aspek yang harus diprioritaskan. Bawaslu perlu memastikan setiap keputusan dihasilkan melalui proses yang sah, adil, konsisten, dan profesional. Kualitas penanganan perkara tersebut juga dinilai berpengaruh terhadap arah pengembangan kelembagaan Bawaslu ke depan.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kewenangan harus berjalan seiring dengan penyempurnaan prosedur hukum, pengembangan kompetensi personel, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tanpa dukungan tersebut, kewenangan yang lebih besar berisiko tidak dapat dijalankan secara optimal dan bertanggung jawab.
Selain itu, Puadi mendorong perubahan pendekatan pengawasan pemilu agar tidak hanya berfokus pada tahapan atau peristiwa tertentu, tetapi juga mencakup siklus pemilu dan pemetaan risiko. Melalui pendekatan ini, Bawaslu diharapkan mampu mengenali potensi pelanggaran sejak awal, sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Deteksi dini dapat dilakukan dengan mencermati perkembangan regulasi, perubahan perilaku peserta pemilu, dinamika kampanye, hingga aktivitas mobilisasi politik melalui platform digital. Dengan demikian, strategi pencegahan dapat disiapkan berdasarkan potensi risiko yang teridentifikasi, bukan hanya sebagai respons setelah pelanggaran terjadi.
Puadi juga menyoroti pentingnya pemanfaatan data dan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Pengembangan basis data pelanggaran dan putusan, analisis kecenderungan risiko, serta kemampuan mengolah hasil analisis menjadi kebijakan pencegahan perlu menjadi bagian dari penguatan kapasitas Bawaslu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan kewenangan bukan dimaksudkan untuk memperbesar kekuasaan lembaga, melainkan untuk memastikan setiap kewenangan dapat digunakan secara bertanggung jawab demi menjaga integritas demokrasi.
Puadi berharap revisi Undang-Undang Pemilu tidak sebatas menghasilkan perubahan rumusan aturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya. Dengan penguatan kapasitas, prosedur, sumber daya manusia, dan sistem pengawasan berbasis risiko, Bawaslu diharapkan semakin siap menghadapi tantangan kepemiluan di masa mendatang.
Sumber: Bawaslu RI