Puadi Dorong Bawaslu Sediakan Informasi Ramah Disabilitas
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi menegaskan bahwa keterbukaan informasi pemilu harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Oleh karena itu, ia mendorong Bawaslu untuk mengembangkan layanan informasi yang inklusif dan mudah diakses oleh semua kalangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Puadi saat menjadi pembicara utama (keynote speaker) dalam Diskusi Cangkrukan Demokrasi bertema “Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Inklusif bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut berlangsung secara daring pada Senin (26/10/2026).
Puadi menjelaskan bahwa penyediaan informasi yang inklusif dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk layanan, seperti dokumen digital yang mudah diakses, video yang dilengkapi bahasa isyarat, infografis yang informatif, serta materi publikasi dengan bahasa sederhana. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat dengan kebutuhan yang beragam dapat memahami informasi kepemiluan secara optimal.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan penyandang disabilitas dan kelompok rentan dalam proses perencanaan, pengujian, hingga evaluasi layanan informasi publik. Dengan keterlibatan tersebut, Bawaslu dapat mengetahui kebutuhan masyarakat secara langsung sehingga layanan yang dikembangkan lebih sesuai dengan kondisi dan hambatan yang mereka hadapi.
Sebagai upaya nyata, Puadi meminta jajaran Bawaslu di Jawa Timur mengevaluasi aksesibilitas berbagai saluran informasi, mulai dari situs web, dokumen publikasi, video, infografis, hingga kanal pengaduan. Selain itu, ia mendorong penyusunan pedoman komunikasi publik yang inklusif serta penguatan kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat lainnya. Masyarakat juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan guna meningkatkan kualitas layanan informasi.
Menurut Puadi, keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah informasi yang disebarluaskan, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat dalam mengakses, memahami, dan menggunakan informasi tersebut untuk menjalankan hak politiknya. Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki tiga unsur penting, yaitu ketersediaan informasi, kemudahan akses, dan keterpahaman isi informasi.
Ketiga unsur tersebut perlu menjadi perhatian Bawaslu agar informasi pemilu tidak hanya tersedia, tetapi juga dapat dijangkau tanpa hambatan dan disampaikan melalui format serta bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat luas.
Lebih lanjut, Puadi mengingatkan bahwa masa nontahapan pemilu harus dimanfaatkan untuk meninjau kembali kualitas layanan informasi, memetakan kendala aksesibilitas, serta meningkatkan literasi demokrasi masyarakat. Menurutnya, periode tersebut merupakan kesempatan bagi Bawaslu untuk melakukan pembenahan sebelum memasuki tahapan pemilu selanjutnya.
Ia menegaskan bahwa upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif perlu dimulai sejak dini tanpa harus menunggu tahapan pemilu berlangsung. Persiapan yang dilakukan sejak masa nontahapan diharapkan dapat memastikan seluruh warga negara memperoleh akses informasi kepemiluan secara adil dan setara.
Puadi juga menambahkan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus memiliki tingkat akurasi yang baik dan disajikan secara jelas. Di samping itu, aspirasi serta tanggapan masyarakat perlu dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan agar layanan informasi Bawaslu semakin sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Foto: Kara Paritusta dan tangkapan layar Zoom
Editor: Dey
BAWASLU RI