Puadi Dorong Bawaslu Daerah Berkontribusi dalam Revisi UU Pemilu
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi mengajak jajaran Bawaslu di daerah untuk turut berperan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dengan menyampaikan berbagai kendala serta pengalaman nyata selama melaksanakan pengawasan. Ia menegaskan bahwa pengalaman tersebut perlu dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru agar perubahan aturan mampu menjawab permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu.
Menurut Puadi, Bawaslu daerah memiliki pemahaman langsung mengenai beragam tantangan pengawasan, baik dalam upaya pencegahan pelanggaran, pengawasan tahapan pemilu, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, maupun koordinasi dengan instansi terkait.
Hal tersebut disampaikan Puadi dalam kegiatan Dialog, Edukasi, dan Literasi Kepemiluan (DELiK) Edisi Ke-4 yang mengangkat tema “Revisi Undang-Undang Pemilu: Reformasi Kelembagaan, Memori Institusional, dan Audit Pascapemilu”. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara pada Rabu (21/10/2026). Ia menyampaikan bahwa pengalaman pengawasan di daerah harus menjadi dasar pertimbangan dalam pembaruan hukum kepemiluan, bukan hanya sebagai tambahan dalam pembahasan di tingkat pusat.
Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu provinsi serta Bawaslu kabupaten/kota perlu mengidentifikasi dan mengelompokkan berbagai persoalan yang berulang selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui apakah permasalahan yang muncul bersumber dari kelemahan aturan hukum atau disebabkan oleh hambatan dalam penerapannya di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak seluruh kendala pengawasan harus diselesaikan melalui revisi undang-undang. Sejumlah persoalan dapat diatasi dengan menyempurnakan prosedur kerja, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, memenuhi kebutuhan anggaran, serta memperkuat koordinasi antarlembaga.
Lebih lanjut, Puadi menekankan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu daerah harus disusun berdasarkan tingkat urgensi dan dampaknya. Prioritas perlu diberikan pada persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih masyarakat, integritas hasil pemilu, kepastian hukum, efektivitas pengawasan, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Ia menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu merupakan kesempatan penting untuk memperkuat kelembagaan pengawas pemilu. Menurutnya, reformasi kelembagaan tidak cukup dilakukan melalui perubahan struktur organisasi atau penambahan kewenangan semata. Setiap kewenangan yang diberikan juga harus disertai dukungan kapasitas, personel, dan sumber daya yang sesuai dengan kebutuhan.
Dalam hal ini, pengalaman Bawaslu di berbagai daerah dapat menjadi bahan evaluasi untuk menilai kesesuaian antara kewenangan yang dimiliki dengan beban kerja, jumlah personel, kondisi geografis, serta tingkat kerawanan pemilu di setiap wilayah.
Puadi menegaskan bahwa keberhasilan revisi Undang-Undang Pemilu tidak dapat diukur hanya dari jumlah ketentuan yang mengalami perubahan. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana regulasi baru mampu meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat akuntabilitas penyelenggara pemilu, serta menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.
Ia berharap revisi undang-undang tersebut dapat menjadikan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya sebagai landasan untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Dengan demikian, pembaruan regulasi tidak hanya menghasilkan perubahan aturan, tetapi juga membangun kelembagaan pengawas pemilu yang mampu belajar dari pengalaman, meningkatkan kinerja, dan berkontribusi terhadap penguatan kualitas demokrasi di Indonesia.
Foto: Istimewa
Editor: Reyn Gloria
BAWASLU RI