Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: Batasan Keadilan Restoratif Pidana Pemilu Harus Dibangun Jelas

1

Anggota Bawaslu Puadi saat secara daring membuka kegiatan Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (Dispensasi) yang digelar oleh Bawaslu Gorontalo, Rabu (7/10/2026).

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana pemilu perlu memiliki batasan yang tegas. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Penerapannya harus mempertimbangkan perbedaan antara pelanggaran yang berdampak pada individu dan pelanggaran yang mengancam kepentingan publik serta integritas pemilu.

Hal tersebut disampaikan Puadi saat membuka kegiatan Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (Dispensasi) yang diselenggarakan Bawaslu Gorontalo secara daring, Rabu (7/10/2026). Ia mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak boleh menjadi sarana untuk melepaskan pelaku dari tanggung jawab hukum maupun sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran yang merusak integritas pemilu.

Puadi menjelaskan bahwa tidak semua pelanggaran pemilu harus diselesaikan melalui jalur pidana. Meski demikian, setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tetap harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu perlu menghindari dua pendekatan yang berlebihan dalam proses penegakan hukum.

Pendekatan pertama adalah over-criminalization, yaitu kecenderungan membawa seluruh persoalan pemilu ke ranah pidana tanpa memperhatikan jenis pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta kesesuaian sanksinya. Sementara itu, pendekatan kedua adalah under-enforcement, yakni lemahnya penegakan hukum ketika upaya pemulihan justru digunakan untuk menghindari penindakan terhadap pelanggaran yang mengancam integritas pemilu.

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan bahwa keadilan restoratif harus diarahkan pada pemulihan yang sesuai dengan dampak atau kerugian akibat tindak pidana. Dalam konteks pemilu, pemulihan tersebut dapat berkaitan dengan korban, hak politik warga negara, kepentingan peserta pemilu, kualitas penyelenggaraan pemilu, hingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Menurutnya, keadilan pemilu tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa pelanggaran tidak merugikan hak politik masyarakat, mengganggu persaingan yang adil, ataupun mengurangi kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Puadi berharap kegiatan diskusi tersebut dapat menjadi wadah untuk mengembangkan pemahaman baru mengenai penanganan tindak pidana pemilu setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, proporsionalitas, pemulihan, dan perlindungan integritas pemilu agar seluruh prinsip tersebut dapat berjalan beriringan dalam proses penegakan hukum.

Bawaslu RI