Lompat ke isi utama

Berita

Potensi dan Problematika Regulasi Teknis Pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Depok (12/10/21), Badan Pengawas Pemilu Kota Depok – Dalam rangka penguatan kapasitas internal mengenai penguatan pemahaman akan regulasi pengawasan, Bawaslu Kota Depok menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) bertajuk “Potensi dan Problematika Regulasi Teknis Pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024”. RDK ini menghadirkan Abdullah, S.TP. (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat) sebagai narasumber. Hadir dalam kegiatan ini seluruh pimpinan Bawaslu Kota Depok beserta seluruh jajaran staf sekretariat.

Menurut Andrianysah, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, saat membuka rapat tersebut, kegiatan RDK ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kota Depok mengenai kemungkinan perubahan-perubahan teknis regulasi menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Beberapa hal terkait regulasi harus kita gali dan kaji secara berkelanjutan. Karena hingga saat ini bisa saja ada banyak perubahan hingga nanti proses tahapan dimulai terkhusus pada hal-hal teknis pengawasan di lapangan. Jangan sampai kita gagap regulasi.Sehingga prodak hukum atau putusan yang kita buat kecil kemungkinannya untuk dipersoalkan”, ujarnya.

Selain itu, Luli Barlini selaku Ketua Bawaslu Kota Depok juga menyampaikan bahwa RDK Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi yang diselenggarakan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bawaslu dalam menyongsong Pemilu serentak di tahun 2020 nanti.

“Mengingat kita akan menyongsong Pemilu serentak di tahun 2024, maka diskusi, pelatihan dan bimbingan teknis terkait regulasi Pemilu dan Pemilihan Serentak harus sudah mulai digalakkan dari sekarang demi pengawasan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat”, tambahnya

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah, S.TP memaparkan bahwa wacana mengenai penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak mendatang akan menimbulkan beban yang cukup berat bagi penyelenggara karena dua event yang besar dilakukan dalam tahun yang sama. Kemungkinan perubahan teknis terkait regulasi akan segera terbit ketika tanggal yang ditetapkan untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak mendatang sudah disepakati.

“Sebagaimana hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu pada 16 September 2021 lalu, pemerintah masih belum sepakat dengan skenario tahapan Pemilu 2024 yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga sambil menunggu kesepakatan tanggal Pemilu dan Pemilihan Serentak tersebut, kita bisa fokus pada problemati dan isu-isu krusial yang akan muncul terkait teknis regulasi pengawasan,” ujarnya.

Abdullah juga menyampaikan bahwa akan banyak problem terkait regulasi, diantaranya implementasi teknis hukum yang akan dilakukan di lapangan.

“Meskipun KPU sudah merumuskan Pengaturan dalam Rancangan PKPU, akan tetapi masih akan ada potensi problematika hukum yang muncul dalam implementasi yang akan terjadi di lapangan seperti surat keterangan Pengganti KTP-el yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan keanggotaan contohnya seperti potensi kepengurusan ganda, potensi keanggotaan ganda, potensi pencatutan nama pengurus, hingga potensi pencatut nama anggota,” ucapnya.

Menanggapi apa yang disampaikan Abdullah, Dede Selamet Permana selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga juga menyampaikan problem lain yang mungkin akan terulang. Diantaranya masih terbatasnya akses data informasi yang bisa diserap oleh Bawaslu dari KPU.

“Ini adalah problem yang sangat mendasar, dimana sering kali dalam proses pengawasan banyak data yang sulit terakses padahal informasi mengenai data terbaru sangat penting dalam pengawasan di lapangan. Kecepatan data yang disampaikan KPU ke dalam aplikasi yang mereka gunakan juga masih lamban disbanding aplikasi yang dimiliki oleh Bawaslu. Ini harus diperhatikan agar kerja-kerja pengawasan di lapangan tidak terhambat,” imbuhnya.

Menutup diskusi ini, Abdullah mengatakan bahwa setelah proses pengawasan terkait daftar pemilih, Bawaslu Kota Depok harus segera mempersiapkan diri dalam pembentukan pengawas ad hoc. Dalam pembentukan kelembagaan pengawas Pemilu baik yang bersifat tetap maupun ad hoc perlu memperhatikan dua hal. Pertama, proses pembentukan dilakukan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan sehingga seluruh tahapan pemilu, mulai dari tahapan persiapan sampai dengan tahapan penetapan hasil pemilu dapat diawasi. Kedua, pengawas Pemilu juga dibentuk sesuai dengan kebutuhan jumlah (tepat jumlah) sehingga secara kelembagaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Tag
Berita
Divisi Hukum Data Dan Informasi