Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada 2020, Bawaslu Kota Depok Lakukan Pengawasan Melekat Tahapan Pendaftaran Bapaslon Kota Depok

Bawaslu Kota Depok melakukan pengawasan secara melekat pada 4 s.d 6 September 2020 dalam proses pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020 di KPU Kota Depok. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjamin Pilkada Kota Depok 2020 dilakukan secara fair, jujur, demokratis, dan berkepastian hukum.

Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Depok Andriansyah mengatakan, pihaknya terus mengawasi secara melekat berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan serta mengawasi proses verifikasi berkas secara mendetail.

Untuk Kota Depok, di hari pertama pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon yakni tanggal 4 September 2020, telah ada satu pasangan yang mendaftar yakni Pradi-Afifah. Bapaslon ini diusung oleh enam partai yaitu Gerindra, PDIP, PKB, PSI, PAN, Golkar.

Kemudian di hari terakhir jadwal pendaftaran bakal pasangan calon yakni tanggal 6 September 2020, telah bertambah satu pasangan calon lagi yakni Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono. Bapaslon ini diusung oleh tiga partai yaitu PKS, PPP, dan Demokrat.

Lantaran dua nama yang muncul (Idris dan Pradi) ialah petahana. Maka Bawaslu Kota Depok memberi perhatian untuk lebih mengawasi netralitas ASN. Bawaslu Kota Depok akan mengawasi agar tak ada satupun fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingannya selama proses pilkada ini.

Keberadaan calon petahana dapat membuat ASN di Pemkot Depok tentunya bisa terkotak-kotak. Pasalnya, keberadaan ASN memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin politik. ASN juga memiliki kemungkinan terlibat yang cukup besar mengingat bisa jadi ada iming-iming kenaikan jabatan. Untuk itulah perlu pengawasan ekstra ketat pada proses tahapan Pilkada 2020 ini.

Pilkada yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 ini, membuat proses tahapnnya tentu akan berbeda dari Pilkada yang pernah terlaksana. Ada protokol kesehatan yang harus diperhatikan. Ini tertuang dalam regulasi KPU. Ini wajib jadi sorotan oleh KPU Kota Depok serta Bapaslon dan timnya. Disiplin protokol berlaku untuk seluruh tahapan. Mulai pendaftaran, pengembalian dokumen, kampanye, atau ketika calon mengagendakan pertemuan dalam ruangan.

Sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Depok, KPU Kota Depok menyatakan dalam dua kali Press Conference bahwa berkas-berkas yang disampaikan oleh dua bakal paslon pendaftar sudah lengkap. KPU Kota Depok akan segera meneliti berkas-berkas tersebut. Pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Depok secara resmi akan berakhir pada Minggu, 6 September 2020 pukul 23.59 WIB. Bawaslu Kota Depok berharap agar seluruh tahapan Pilkada 2020 ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tag
Uncategorized