Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi, Bawaslu dan Kejati Jabar Evaluasi Gakkumdu dan Persiapan Pemilu 2029

1

Ketua dan Anggota Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam (keempat dari kiri), dan Syaiful Bachri (ketiga dari kiri) bersama jajaran berfoto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mohammad Teguh Darmawan (kelima dari kiri) usai menggelar audiensi penguatan sinergi kelembagaan dan evaluasi Sentra Gakkumdu di Kantor Kejati Jabar, Kamis (15/10/2026).

Bandung — Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengadakan audiensi dan koordinasi kelembagaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (15/10/2026). Pertemuan ini membahas penguatan kerja sama dalam penegakan hukum pemilu, peningkatan koordinasi teknis jaksa di daerah, serta penyampaian masukan untuk penyempurnaan Undang-Undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menyampaikan bahwa kesiapan antarlembaga perlu dibangun sejak dini dan dilakukan secara berkelanjutan. Dengan perkiraan dimulainya tahapan Pemilu 2029 pada 2027, persiapan yang matang dan disesuaikan dengan perkembangan regulasi menjadi hal penting. Salah satu perhatian dalam pertemuan tersebut adalah penanganan praktik politik uang (money politics) yang membutuhkan pengawasan intensif serta sinergi yang kuat di antara lembaga penegak hukum.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, menyampaikan sejumlah hasil evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah efektivitas pelaksanaan tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), termasuk penyesuaian terhadap ketentuan hukum terbaru, penguatan hubungan antarlembaga, serta peningkatan koordinasi teknis. Selain itu, aspek ketersediaan waktu dan efektivitas mekanisme penindakan di lapangan juga dinilai perlu mendapat perhatian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Mohammad Teguh Darmawan, menyambut baik pelaksanaan audiensi dan koordinasi tersebut. Ia menilai bahwa komunikasi yang terjalin dengan baik selama ini menjadi salah satu faktor pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum masing-masing lembaga.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga menghadapi tantangan berupa beban penanganan perkara pidana umum dan persidangan reguler. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Kejati Jawa Barat menerapkan pengaturan kerja yang fleksibel melalui mekanisme on-call serta penjadwalan piket secara berkala. Langkah ini dilakukan agar penanganan perkara pemilu dapat direspons secara cepat tanpa mengabaikan tanggung jawab penanganan perkara lainnya.

Melalui pertemuan tersebut, Bawaslu Jawa Barat dan Kejati Jawa Barat sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkala. Selain itu, kedua lembaga akan mengkaji kemungkinan optimalisasi penugasan jaksa dalam Sentra Gakkumdu serta menyusun rekomendasi mengenai penyesuaian ketentuan hukum pidana pemilu.

Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan penegakan hukum dalam menghadapi Pemilu 2029, sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu yang lebih efektif, adil, dan berintegritas di Jawa Barat.

 

 

Bawaslu Jabar

Tag
KejatiJabar
Bawaslu Jabar
SentraGakkumdu