Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 di Depok oleh Bawaslu Depok

gaku

Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio (nomor dua dari kiri bendera Merah Putih), saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 di Hotel Santika Depok, Kamis (08/08/2024)

Depok - Seiring dengan berlangsungnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Depok terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, khususnya para pengawas pemilihan, melalui acara bertajuk Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Santika Depok, Kamis (08/08/2024).

Para pengawas dari tingkat kelurahan se-Kota Depok (PKD) dan anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang bertugas menangani pelanggaran, diundang sebagai peserta dalam kegiatan rakor ini.

Anggota Bawaslu Kota Depok yang bertanggung jawab atas divisi penanganan pelanggaran, Sulastio, menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Kota Depok ini terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang siap melaksanakan tugas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Depok.

Selain itu, Sulastio menegaskan tujuan diselenggarakannya rakor ini.

"Rakor ini bertujuan untuk mengasah kemampuan dan kapasitas para pengawas pemilu se-Depok dalam penanganan pelanggaran pemilihan. Selain itu, pada kesempatan ini, Bawaslu Depok juga ingin memperkenalkan jajaran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan di Kota Depok yang terdiri dari unsur Kepolisian dari Polres Metro Depok, Kejaksaan Negeri Kota Depok, serta Bawaslu Kota Depok itu sendiri," ujar Sulastio.

"Setelah pembukaan ini, kami akan mengadakan tes kepada PKD dan Panwascam untuk mengetahui mana yang banyak salah dan benar. Tujuannya adalah agar kami dapat mengevaluasi kemampuan para pengawas," tambah Sulastio.

Pada kesempatan yang sama, Kasubsi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, menjelaskan berbagai kasus yang pernah ditangani saat pemilu sebelumnya serta memaparkan beberapa indeks kerawanan.

"Kami pernah menangani dua kasus perkara. Pertama, terkait netralitas ASN di sekolah yang membagikan alat peraga, dan kedua, anggota DPRD yang berkampanye di tempat ibadah," ujar Alfa Dera.

"Terkait pelaksanaan tindak pidana pemilu, perhatian utama kami di kejaksaan adalah isu ketidakadilan dan kepastian hukum. Mudah-mudahan kita bisa menyamakan pandangan mengenai mekanisme penerimaan laporan, apakah perlu didampingi oleh jaksa dan kepolisian pada saat penerimaan laporan, mengingat laporan tersebut bisa berupa laporan tindak pidana pemilu, pelaporan administratif, maupun pelaporan etik," jelasnya.

Selanjutnya, Iptu Timbul Sibarani, yang mewakili Polres Metro Depok dalam Sentra Gakkumdu Kota Depok, menyampaikan harapannya agar Pilkada di Kota Depok ke depannya berjalan lancar, kondusif, aman, dan terkendali. (mya)

rakor gakkumdu 2
Materi yang diberikan Prof. Lili Romli kepada peserta Rakor Gakkumdu

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Sulastio

Tag
Sulastio
Sentra Gakkumdu
Bawaslu Kota Depok
Kejaksaan Negeri Depok
Polres Metro Depok
Pilkada 2024
Penanganan Pelanggaran