Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pleno DPSHP se-Sukmajaya : Masih Banyak Daftar Pemilih Khusus Belum Disinkronisasi

pleno dpshp

Ketua Panwascam Sukamajaya, Intan Andini (pegang mikrofon) ketika menyampaikan tanggapan saat Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih di Aula Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (03/08/2024).

Depok - Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota Depok dilaksanakan serentak se-kelurahan Kota Depok, Sabtu (03/08/2024).

Salah satunya di Kelurahan Mekarjaya dan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok yang melaksanakan pleno. Pengawasan ini menitikberatkan pada prosedural rapat pleno terbuka. Selain itu, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tindak lanjut atas hasil saran perbaikan yang dilayangkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukmajaya untuk Panitia Pemungutan Suara se-Sukmajaya melalui Panitia Pemilihan Kecamatan Sukmajaya.

Dalam hal ini, Panwascam Sukmajaya mengacu pada regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Regulasi ini dikuatkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Panwascam Sukmajaya, Intan Andini, yang hadir langsung memimpin kegiatan pengawasan pleno menyampaikan beberapa hal penting. "Kami hadir untuk memastikan hasil pengawasan dan saran perbaikan yang kita sampaikan sudah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Intan.

"Memang beberapa saran perbaikan telah dilaksanakan oleh Pantarlih melalui PPS, seperti pencocokan dan penelitian (coklit) ulang karena petugas panitia pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) menitipkan stiker dan bukti coklit kepada satpam perumahan. Itu sudah kami awasi dan sudah dijalankan," kata Intan.

Intan menambahkan bahwa masih ada pekerjaan rumah (PR) yang belum dilakukan oleh PPS se-Sukmajaya, yaitu belum disinkronisasikannya Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu yang lalu sejumlah 2002 jiwa.

DPK merupakan daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat Pemilu 2024 lalu, yang seharusnya sudah menjadi daftar tetap untuk Pilkada 2024.

"Kita (pengawas) punya data-data sampling terkait DPK itu. Kita punya 420 nama se-Kecamatan Sukmajaya. Terus kita sebar itu masing-masing PKD membawa sampel nama itu, untuk kita pertanyakan saat pleno," kata Intan.

"Contoh, di Kelurahan Sukmajaya dan Mekarjaya, saat pleno mereka tidak membuka Sistem Informasi Daftar Pemilih (SiDalih) jadi PKD hanya bisa menyampaikan saat di pleno untuk dimasukkan ke dalam berita acara pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP). Tapi untuk di Kelurahan Baktijaya dan Cisalak mereka membuka SiDalih karena PPS mempersiapkan infokus," tambah Intan.

Hasil dari 10 (sepuluh) sampel nama per kelurahan yang disodorkan oleh PKD kepada PPS terkait nama DPK itu menunjukkan di Kelurahan Cisalak, 10 sampel ternyata sudah diinput masuk terdaftar data pemilih. Berbeda dengan Kelurahan Baktijaya, dari 10 sampel nama yang disodorkan, hanya ada 3 nama yang sudah masuk menjadi daftar pemilih yang sebelumnya DPK.

Tahapan selanjutnya adalah Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih tingkat kecamatan yang juga akan segera dilaksanakan, serentak atau tidaknya menunggu keputusan dari KPU Kota Depok. Pelaksanaan pleno di tingkat kelurahan akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut oleh Panwascam Sukmajaya. (mya)

sukma1

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Sekretariat Panwascam Sukmajaya

Editor : Intan Andini

Tag
Daftar Pemilih Khusus
Pengawasan Rapat Pleno Terbuka DPSHP
Bawaslu Depok
Intan Andini
Panwascam Sukmajaya
PPK Sukmajaya
Coklit
Pilkada 2024