Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat Bawaslu Depok Terkait Coktas KPU Depok di Depok Jaya. Ini Temuan dan Imbauan Bawaslu Depok

coktas

Foto bersama KPU dan Bawaslu Kota Depok di Kantor Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok dalam kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) PDPB, Rabu (24/09/2025).

Depok - Bawaslu Kota Depok bersama KPU Kota Depok melaksanakan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas)warga Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (24/09/2025) siang.

Diawali dengan koordinasi di Kantor Kelurahan Depok Jaya kemudian bergerak ke salah satu rumah warga atau pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun. Kunjungan pertama dilakukan ke rumah Ibu Sulastri, warga RT 01 RW 02. Ibu Sulastri adalah warga negara Indonesia kelahiran tahun 1924 dan masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Depok. Selanjutnya untuk memastikan status kepemilikan hak pilih, KPU bersama Bawaslu Kota Depok kemudian melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung alamat ketiga warga tersebut, didampingi staf kelurahan.

Keluarga menyambut tim dan membenarkan bahwa Ibu Sulastri masih hidup serta dapat menggunakan hak pilihnya. Tim juga melihat langsung kondisi beliau yang masih cukup sehat meski telah berusia lebih dari 100 tahun.

Selanjutnya, kunjungan kedua ke rumah Bapak Kusman, warga RT 08 RW 09. Dari hasil pengecekan, diketahui rumah tersebut sudah berpindah kepemilikan dan Bapak Kusman telah meninggal dunia sejak tahun 2010. Hal serupa ditemukan pada kunjungan ketiga ke rumah Bapak M. Napis, warga RT 04 RW 09. Berdasarkan informasi kader setempat, Bapak M. Napis juga telah lama meninggal dunia. Adapun semua nama-nama tersebut masih ada dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ini yang menjadi temuan Bawaslu Depok.

Usai melakukan coktas, tim kembali ke Kantor Kelurahan Depok Jaya dan melakukan mediasi dengan Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani. Hasil mediasi menyimpulkan bahwa dari tiga warga yang dilakukan coktas, dua di antaranya sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena meninggal dunia.

Anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan imbauan agar dilakukan perbaikan data kependudukan di Kelurahan Depok Jaya sekaligus merekomendasikan KPU Kota Depok memperbaiki daftar pemilih tetap. Ia juga menilai kasus serupa bisa terjadi akibat keluarga tidak melaporkan secara resmi kematian anggota keluarganya karena berbagai alasan.

“Tidak jarang kematian tidak segera dilaporkan karena faktor tertentu, misalnya terkait penerimaan bantuan sosial. Akibatnya, data warga tersebut masih tercatat aktif dalam daftar pemilih,” jelas Andriansyah.

Dengan adanya pengawasan ini, Bawaslu Kota Depok menegaskan komitmennya untuk memastikan data pemilih selalu akurat dan mutakhir, sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan daftar pemilih tetap benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Ririn Dienatul K.

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Coktas
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan