Lompat ke isi utama

Berita

Penduduk Tapos Terbanyak, Disdukcapil Depok Paparkan Dinamika Data Kependudukan ke Bawaslu

disduk

Bawaslu Depok Audiensi ke Disdukcapil Depok dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Keberlanjutan di Aula GISA, Kamis (30/4/2026). 

Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menerima kunjungan Bawaslu Kota Depok di Aula GISA, Kamis (30/4/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai dinamika data kependudukan yang menjadi dasar penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, menjelaskan bahwa Kecamatan Tapos menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak di Kota Depok. Hal ini disebabkan tingginya angka perpindahan masuk dibandingkan perpindahan keluar, sehingga berdampak pada dinamika data pemilih.

Dalam diskusi, Anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah menyoroti sejumlah persoalan krusial, seperti potensi NIK ganda serta keberadaan data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih. Selain itu, Bawaslu juga menanyakan mekanisme verifikasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat, khususnya terkait status meninggal dunia, agar dapat memberikan saran perbaikan secara tepat.

Menanggapi hal tersebut, Mary menjelaskan bahwa Disdukcapil menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yaitu sistem berbasis teknologi informasi yang terintegrasi secara nasional di bawah Kementerian Dalam Negeri. Dengan sistem ini, pada prinsipnya tidak ada lagi NIK ganda. Namun, kondisi tersebut masih bisa terjadi apabila seseorang memiliki dua identitas dengan alamat berbeda, terutama jika salah satunya belum menggunakan KTP elektronik.

Terkait data penduduk yang meninggal dunia, Disdukcapil mencatat bahwa status kematian baru dapat diperbarui apabila terdapat laporan resmi, yang outputnya seperti akta kematian. Tanpa laporan tersebut, data yang bersangkutan masih tercatat hidup. Salah satu upaya yang dapat membantu pemutakhiran data adalah pemadanan dengan data BPJS, khususnya jika kematian terjadi di fasilitas kesehatan (faskes) dan maka otomatis akan dinonaktifkan dalam sistem BPJS.

Mary juga menegaskan bahwa Disdukcapil berperan sebagai institusi pencatat yang bergantung pada laporan masyarakat. Dalam proses pemutakhiran data pemilih, Disdukcapil juga menerima laporan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dari KPU untuk kemudian dilakukan penonaktifan sementara NIK. Namun demikian, hasil coklit tersebut juga masih memiliki potensi ketidaktepatan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa data kependudukan merupakan data yang dilindungi, sehingga informasi yang dapat dibagikan kepada Bawaslu bersifat agregat, seperti jumlah penduduk yang telah berusia 17 tahun atau yang akan segera memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Disdukcapil dan Bawaslu Kota Depok, khususnya dalam memastikan akurasi data pemilih guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Abu Sofyan

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Disdukcapil Kota Depok
Data Pemilih
Bawaslu Kota Depok