Lompat ke isi utama

Berita

Patroli Pengawasan Hak Pilih, Panwascam Bojongsari Berikan Surat Saran Perbaikan kepada PPK Terkait Pemutakhiran Data Pemilih di Bojongsari

Patroli Pengawasan Hak Pilih Bawaslu Depok dan Panwascam Bojongsari Saat Pengawasan Coklit oleh Pantarlih di Salah Seorang Rumah Warga Kecamatan Bojongsari, Jumat (28/06/2024)

Patroli Pengawasan Hak Pilih Bawaslu Depok dan Panwascam Bojongsari Saat Pengawasan Coklit oleh Pantarlih di Salah Seorang Rumah Warga Kecamatan Bojongsari, Jumat (28/06/2024)

Depok - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bojongsari, Kota Depok, melaksanakan patroli pengawasan hak pilih dan memberikan surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bojongsari terkait temuan dalam pemutakhiran data pemilih. Saran Perbaikan tersebut tertuang dalam Surat Ketua Panwascam Bojongsari Nomor 07/HK-05.04/K.JB-25.02/7/2024 tertanggal 2 Juli 2024 ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Panwascam Bojongsari menemukan ketidaksesuaian yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) di masing-masing kelurahan se-Kecamatan Bojongsari. Salah satu temuan penting adalah adanya kepala keluarga yang terdaftar di TPS berbeda dengan anggota keluarganya.

"Berdasarkan hasil pengawasan kami, ditemukan ketidaksesuaian dalam coklit yang dilakukan oleh Pantarlih di Bojongsari. Ada kasus di mana kepala keluarga terdaftar di TPS yang berbeda dengan anggota keluarganya. Hal ini perlu segera diperbaiki untuk memastikan setiap keluarga dapat memilih bersama di TPS yang sama," ujar Ketua Panwascam Bojongsari, Muhamad Refi Fahruroji.

Dalam surat tersebut, Panwascam Bojongsari menyarankan agar PPK menginstruksikan Pantarlih melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menggabungkan pemilih yang terdaftar di TPS berbeda dalam satu keluarga. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Ayat 2 Poin c Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Surat saran perbaikan ini penting untuk memastikan keakuratan data pemilih dan mempermudah proses pemilihan," tambah Muhamad Refi Fahruroji.

Berdasarkan hasil pengawasan di masing-masing kelurahan, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam pencocokan data pemilih:

  • Di Kelurahan Bojongsari, terdapat 7 kartu keluarga dengan anggota keluarga yang terdaftar di TPS berbeda.
  • Di Kelurahan Duren Seribu, ditemukan 16 kartu keluarga dengan masalah serupa.
  • Di Kelurahan Pondok Petir, terdapat 13 kartu keluarga.
  • Di Kelurahan Serua, ditemukan 3 kartu keluarga.

Dengan adanya patroli pengawasan hak pilih ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di Kecamatan Bojongsari dapat berjalan lebih baik dan memastikan setiap warga yang berhak dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menjamin pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. (mya)

bojong

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Panwascam Bojongsari

Editor : Muhamad Refi Fahruroji

Tag
Panwascam Bojongsari
PPK Bojongsari
Coklit
Saran Perbaikan
Patroli Pengawasan Hak Pilih
Pilkada 2024